Modus Bikin Konten, Tersangka Pencabulan 2 ABG Diamankan Polres Metro Bekasi Kota

Redaktur author photo
Humas Polres Metro Bekasi Kota saat menggelar jumpa pers.

inijabar.com, Kota Bekasi - Kasus persetubuhan terhadap 2 anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Unit PPA.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang pertama LP/B/1548/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang diterima pada 3 September 2024 dengan tersangka FR (23).

"Korban pertama, O (13), melaporkan kejadian yang dialaminya pada 2 September 2024 pukul 20.00 WIB di Apartemen Urbano, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi," ujar Suparyono kepada media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (20/9/2024).

Senada dikatakan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, bahwa tersangka mengiming- imingi korban menjadi konten kreator.

“Tersangka ini memiliki modus operandi dengan mengiming-imingi korban menjadi konten kreator. Kemudian memberikan handphone dan uang," ungkap Audy.

Selanjutnya, kata dia, tersangka mengajak korban-korbannya ke apartemen. Di apartemen inilah korban-korbannya ini dilakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan menggunakan pisau.

"Setelah korban disetubuhi, tersangka meninggalkan korban di apartemen,” ungkap Audy.

Terungkap pula bahwa tersangka FR memiliki korban lain, FA (12). Kasus ini dilaporkan dengan LP/B/1374/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2024. Kejadian terjadi pada 5 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB di Apartemen Transpark Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

Untuk kedua laporan polisiinji, tersangka FR juga dijerat dengan sanggahan pasal pasal 81 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun 

Barang bukti yang diamankan dalam kedua kasus ini meliputi visum et repertum, akta kelahiran korban, dan beberapa pakaian milik korban.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini