Para Paslon Masih Cuek SE Pj Walikota Bekasi Soal Iklan di Reklame Videotron

Redaktur author photo

 

Salah satu videotron milik perusahaan swasta yang belum mengindahkan memasang iklan salah satu Paslon.

inijabar.com, Kota Bekasi- Para pasangan calon walikota/wakil walikota Bekasi belum mengindahkan Surat Edaran (SE) bernomor 200.2/4809/DBMSDA.Bimar ditandatangani oleh Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad tertanggal 10 September 2024 tentang aturan pemakaian media reklame dan videotron.

Nampak dibeberapa titik wilayah di kota Bekasi masih terpajang pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe dan juga Heri Koswra-Sholihin. Sedangkan pasangan Uu-Nurul belum ada memasang  iklan di media. reklame atau videotron.

Paling mendominasi iklan reklame dan videotron adalah pasangan Tri-Harris. Sedangkan Heri-Sholihin hanya di beberapa titik.

Hal tersebut disinyalir karena hanya pasangan Tri-Harris yang masih punya akses di oknum-oknum birokrat termasuk pengusaha swasta. Meskipun pihak swasta pemilik reklame atau videotron berkilah pasangan tersebut sudah membayar biaya pasang. 

Bawaslu Kota Bekasi pun sudah menegaskan pihaknya tidak punya kewenangan untuk memberi sanksi pada pasangan calon termasuk menurunkan iklan reklame paslon. 

"Untuk menurunkan iklan reklame masih kewenangan Pemkot Bekasi. Karena belum masuk tahapan kampanye,"ujar Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia.

Share:
Komentar

Berita Terkini