Pembatalan Proyek PSEL Bantar Gebang Berbuntut Gugatan di PTUN Bandung, Kabag Hukum Masih Bungkam

Redaktur author photo

 


inijabar.com, Kota Bekasi- Proyek Pengelolaan Energi Sampah Listrik (PSEL) di Bantar Gebang senilai Rp1.2 Trilyun yang dibatalkan oleh Pemerintah Kota Bekasi berbuntut laporan gugatan oleh perusahaan asal China EEI-MHE-HDI-XHE Consortium sebagai pemenang lelang.

Laporan gugatan perdata di PTUN Bandung tersebut sudah memasuki sidang kedua dengan nomor 91/G/2024/PTUN.BDG

Proyek tersebut banyak ditentang oleh para pegiat lingkungan hidup maupun masyarakat yang peduli dengan anggaran daerah.

Alasan dari sisi anggaran daerah, proyek tersebut akan banyak menyedot keuangan daerah setiap bulannya sekitar minimal Rp300 juta per bulan untuk membayar tipping fee kepada pengelola.

Alasan lain, dikhawatirkan akan ada mafia tanah yang akan memanipulasi harga lahan milik masyarakat yang akan dibebaskan pengelola.

Dampak lingkungan juga menjadi salah satu alasan bagi pemerintah kota Bekasi untuk membatalkan proyek tersebut.

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad pernah menyatakan, alasan pembatalan proyek PSEL karena merujuk hasil rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan bahwa ditemukan potensi korupsi dalam proses proyek tersebut.

Sayangnya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi Diah saat dikonfirmasi belum merespon.

Sekedar diketahui, proyek PSEL yang memerlukan lahan seluas 5 hektar tersebut dilelang pada 2023 dan sehari sebelum habis masa kepemimpinan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto. Ditetapkan lah perusahaan asal China EEI-MHE-HDI-XHE Consortium.

Beberapa aktifis dan tokoh masyarakat di Kota Bekasi pun berteriak menentang proyek ini. (*)


Share:
Komentar

Berita Terkini