PN Bandung Kabulkan Gugatan Perdata Ketua IPSI Kota Bekasi Rahmat Malik

Redaktur author photo

 


inijabar.com, Kota Bandung- Konflik kepengurusan IPSI (Ikatan Pencak Silat  Seluruh Indonesia) Kota Bekasi yang berujung gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung memasuki agenda putusan. Kamis (12/9/2024).

Majelis Hakim PN Bandung akhirnya mengabulkam gugatan yang diajukan Ketua Umum IPSI Kota Bekasi Rahmat Malik.

Hakim Ketua Syarip, SH, mementahkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor Skep 22/XII/2023 IPSI Kota Bekasi periode 2023-2027 yang dipimpin Ahmad Zarkasi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," kata Hakim Syarip dalam Putusan Nomor 73/Pdt.G/2024/PN Bdg,  Kamis (12/9/2024).

Atas keputusan tersebut, IPSI Provinsi Jawa Barat selaku Tergugat untuk membatalkan dan mencabut SK Nomor Skep 22/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang pencabutan SK pengukuhan pengurus personalia  IPSI Kota Bekasi periode 2023-2027 dan SK Ketua Umum pengurus IPSI Provinsi Jawa Barat Nomor Skep 22/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang penunjukan pelaksana tugas (Plt) pengurus IPSI Kota Bekasi tersebut.

[cut]


Hakim PN Bandung juga menyatakan tindakan tergugat telah menerbitkan SK Nomor Skep 22/XII/2023 tanpa pernah mengakomodir permohonan banding dari Penggugat (Rahmat Malik) untuk memberikan pembelaan sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu hakim PN Bandung menyatakan SK Nomor Skep 22/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang pencabutan SK pengukuhan pengurus personalia  IPSI Kota Bekasi periode 2023-2027 dan segala turunannya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, hakim PN Bandung menyatakan pengesahan personalia pengurus IPSI Kota Bekasi berdasarkan SK Ketua Umum Pengurus IPSI Provinsi Jawa Barat Nomor Skep 12/VI/2023 tanggal 9 Juni 2023, tentang Pengukuhan Pengurus IPSI Kota Bekasi masa bakti 2022-2026 adalah sah dan mengikat secara hukum. 

PN Bandung yang memeriksa dan memutuskan perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan antara lain:

IPSI Kota Bekasi diwakili oleh H Rahmat Malik yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No 2 Komplek GOR, Kota Bekasi sebagai penggugat.

Melawan:

1. IPSI Jawa Barat yang berkedudukan di Padepokan Pencak Silat Jawa Barat di Jalan Pajajaran No 37 C, Bandung sebagai tergugat.

[cut]


2. KONI Kota Bekasi yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No 2 Komplek GOR, Kota Bekasi sebagai turut tergugat I.

3. HA Mustofa yang berkedudukan di Padepokan Pencak Silat Jawa Barat di Jalan Pajajaran No 37 C, Bandung, selaku Panitia Muskotlub IPSI Kota Bekasi, berdasarkan SK Ketua Umum pengurus IPSI Provinsi Jawa Barat Nomor Skep 22/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang penunjukan Plt Pengurus IPSI Kota Bekasi sebagai turut tergugat II.

4. B Wahyudi yang berkedudukan di Padepokan Pencak Silat Jawa Barat di Jalan Pajajaran No 37 C, Bandung, selaku Panitia Muskotlub IPSI Kota Bekasi, berdasarkan SK Ketua Umum pengurus IPSI Provinsi Jawa Barat Nomor Skep 22/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang penunjukan Plt Pengurus IPSI Kota Bekasi sebagai turut tergugat III. 

5. Fauzan Muhammad Hendrawan  yang berkedudukan di Padepokan Pencak Silat Jawa Barat di Jalan Pajajaran No 37 C, Bandung, selaku Panitia Muskotlub IPSI Kota Bekasi, berdasarkan SK Ketua Umum pengurus IPSI Provinsi Jawa Barat Nomor Skep 22/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang penunjukan Plt Pengurus IPSI Kota Bekasi sebagai turut tergugat IV. 

Sekedar diketahui, Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) IPSI Kota Bekasi yang digelar di Aula Kantor KONI Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan dinilai penuh rekayasa.

Ahmad Zarkasi yang saat itu menjabat sebagai Kadispora dengan dukungan Ketua KONI Kota Bekasi Tri Adhianto berhasil secara aklamasi sebagai Ketua IPSI Kota Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini