Polemik Lahan Polder VIP 2 Teluk Pucung, Kuasa Hukum Dirut PT.Yanadito Sentosa Minta Perlindungan Hukum ke Polres

Redaktur author photo
Sejumlah orang saat memasuki proyek Polder Air Resiten di VIP 2 Teluk Pucung Bekasi Utara.

inijabar.com, Kota Bekasi- Sejumlah Advokat yang tergabung di Law Firm DM & Partner mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Metro Bekasi Kota terkait polemik lahan yang dibuat untuk Polder air di Perumahan Villa Indah Permai (VIP) 2 Teluk Pucung kecamatan Bekasi Utara.

Adapun advokat tersebut diantaranya Dhoni Martien SH, Yuliana Setiadi SH, Dimas Satriawan SH, Alfian Anu Datar SH, dan Indah Nur Arifah SH yang merupakan kuasa hukum dari Direktur Utama PT. Yanadito Sentosa yakni Madsuri Handjaja.


Dalam isi surat tertanggal 17 September 2024 tertulis, mereka meminta perlindungan hukum atas adnya indikasi provokasi pada masyarakat di Jl.Towuti 1 kelurahan Teluk Pucung kecamatan Bekasi Utara.

Dugaan provokasi tersebut dalam bentuk spanduk yang berisi klaim kepemilikan lahan milik klien mereka (Dirut PT.Yanadito Sentosa). Spanduk tersebut di pasang di depan kantor Marketing perusahaan tersebut.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan pihak lawan dari klien mereka yakni PT. Yanadito Sentosa. Padahal, kata para advokat tersebut, pihaknya sudah menang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor  5020 K/Pdt/2022 tertanggal 30 Desember 2022. Yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

[cut]


Bahwa Perkara nomor 106/Pdt.G/2021/PN.Bks telah diputus di PN Bekasi pada persidangan  tanggal 19 Januari 2022. Dan saat itu pihak PT Yanadito Sentosa melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan sudah diputus di PT Bandung bernomor 217/Pdt/2022/PT.Bdg tertanggal 7 Juni 2022.

Intinya pengajuan Banding diterima Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dan membatalka Putusan PN Bekasi 106/Pdt.G/2021/PN Bks tertanggal 19 Januari 2024.

Kemudian ada upaya Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung dari  M.Yusup dan  Hj. Siti Hajar dan atas Kasasi tersebut sudah ada putusan MA yang berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga dengan adanya spanduk berisi kan klaim kepemilikan klien kami membuat keresahan bagi klien kami,"tulis isi surat yang ditandatangani 5 advokat tersebut. Selasa (17/9/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas DBMSDA Aceng Solahudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan Mahkamah Agung terkait gugatan perdata lahan yang dijadikan Polder Air tersebut.

"Iya Pemerintah Kota Bekasi menghormati dan akan patuh pada putusan Mahkamah Agung terkait lahan tersebut,"ucapnya. Selasa (17/9/2024).

[cut]


Polder air tersebut, kata dia, sangat penting bagi warga sekitar untuk menyelesaikan persoalan banjir di daerah tersebut.

"Iya itu polder kan juga merupakan aspirasi warga yang diakomodir oleh Pemkot Bekasi pada awal tahun 2024,"ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan menurut informasi, masih ada orang yang terlihat menduduki lokasi lahan sekitar 15 sampai 20 orang, dan warga sama pihak developer sudah kumpul di kantor RW.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini