Program Indonesia Pintar Dipakai Alat Kampanye Salah Satu Paslon di Kota Bekasi, Bawaslu; Kita Telusuri Dulu

Redaktur author photo
Komisioner Bawaslu RI Puadi didampingi jajaran Bawaslu Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait penggunaan program pemerintah pusat seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dijadikan alat kampanye pasangan calon di Pilkada 2024 ditanggapai Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI Puadi.

"Setiap ada dugaan pelanggaran, yang pertama, kami memastikan dalam tahapan penyelenggaraan itu harus sesuai dengan tahapanya dan kebetulan Bawaslu itu dalam menjalankan tugas dan kewenanganya itu kita punya basis pencegahan kemudian penindakan, dalam konteks pencegahan kita kan sudah membuat IKP ( Inti Kerawanan Pemilu dan pencegahan ) yang sudah di launching pada bulan Agustus lalu,"tuturnya di kantor Bawaslu Kota Bekasi. Jumat (20/9/2024).

Dia menjelaskan, ada tiga tahapan. Pertama tahapan pendaftaran dan yang kedua tahapan kampanye dan ketiga pungutan suara.

"Untuk sekarang sedang berproses, dan tanggal 22 September ada penetapan masuk di tahapan kampanye di mulai 25 September dan mekanismenya harus di atur,"ujar Puadi.

Terkait soal penggunaan program PIP dijadikan alat kampanye paslon. Bawaslu, kata dia merujuk pada Uu nomor 10 tahun 2016.

"Aturanya merujuk ke undang-undang 10 2016 apakah nanti ada informasi awal dari masyarakat ya Bawaslu akan melakukan penelusuran untuk memastikan ada pelanggaran atau tidak,"ungkapnya.

[cut]


Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bekasi Sodikin juga tidak menjawab dengan tegas boleh atau tidaknya menggunakan program pemerintah pusat sebagai alat kampanye paslon di Pilkada.

"Saya mendapatkan informasi bahwa katanya kan ada program pemerintah yang dikampanyenya kan oleh tim salah satu Bacalon. Ini kan sifatnya informasi,"ucapnya.

"Tadi sudah disampaikan oleh Bawaslu RI bahwa ketika ada informasi kita akan melakukan penelusuran. Nah hasil penelusuran itu apa bila nanti terbukti benar adanya ya nanti itu kita akan klarifikasi tapi kita akan melakukan penelusuran dulu ini kan informasi di awal sifatnya,"sambungnya.

Sekedar diketahui, Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bersama anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) di 3 kecamatan, Selasa (17/9/2024).

PIP tersebut diperuntukan kepada 350 orang tua siswa yang berdomisi di Kecamatan Pondokgede, Pondok Melati, dan Jatiasih.

[cut]


Wakil Ketua Bidang Politik DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Periode 2019-2024, Heri Purnomo menjelaskan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut diberikan secara simbolis kepada perwakilan siswa dan siswi.

Sementara itu, Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan, pihaknya bersama dengan seluruh jajarannya memiliki komitmen kuat untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan hak pendidikan yang layak.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini