Rp1,2 Miliar Diamankan, Ruko Percetakan Uang Palsu di Margahyu Digrebek Petugas Mabes Polri

Redaktur author photo

 

Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Beredar penangkapan 3 tersangka pelaku pencetakan uang palsu (Upal) dari sebuah ruko berlamat Jl. Ir. H. Juanda Rt. 04 Rw. 10 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi pada Jumat, 6 Sepetember 2024 oleh petugas dari Unit Reskrim Mabes Polri.


Penggeledahan dan penangkapan pelaku Upal dilakukan petugas kepolisian tersebut sekira pukul 16.30 Wib dipimpin oleh AKBP Subianto.

Di Ruko Percetakan Argo tungal Jalan Ir. H. Juanda RT.04 Rw.10 Margahayu Bekasi Timur Kota Bekasi tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku diantaranya, TS, EDTA dan SB.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu sejumlah Rp1,2 miliar, mesin cetak Upal, Komputer, Tinta Pewarna Uang dan  CPU.

Penangkapan dan penggeledahan tempat percetakan Upal tersebut selesai pada pukul 17.30 wib. Ketiga terduga pelaku pun dibawa ke Mabes Polri.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini