Siap Disidangkan, Pasutri Ini Cuma Mampu Kembalikan Rp600 Juta dari Rp1,2 M BLT Dana Desa

Redaktur author photo
Kades Blanakan dan Sekdes nya yang merupakan suami istri saat dibawa pihak Kejari Subang

inijabar.com, Subang- Tersangka kasus korupsi BLT Dana Desa, Desa Blanakan IS dan EH hanya mampu mengembalikan kerugian negara Rp600 juta dari yang seharusnya Rp1,2 miliar. 

Sekedar diketahui kasus korupsi sejumlah program desa dengan laporan fiktif dilakukan pasangan yang merupakan suami istri ini.

Dalam gelaran jumpa pers nya Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno mengatakan, Isnaeni Ali mantan kades dan suaminya Endin Haerudin yang merupakan mantan Sekdes Blanakan. 

Keduanya sudah menjalani pemeriksaan dan terbukti melakukan korupsi. Kemudian Kejari Subang menerima pengembalian kerugian dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Bambang Winarno SH menegaskan, dari Rp1,2 Miliar tersebut baru dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp600 jutaan

"Kedua tersangka baru mengembalikan setengah dari total kerugian negara yang dilakukan," katanya. Kamis (26/9/2024).

Bambang menyatakan, pihak Kejari Subang langsung menyetorkan dana tersebut ke kas negara

Kasipidsus Kejari Subang, Bayu mengungkapkan, kedua tersangka sudah siap untuk disidangkan.

Bayu juga menyatakan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru ketika ada fakta-fakta persidangan

Kuasa Hukum tersangka, Irwan Yustiarta SH mengatakan, dana untuk pengembalian kerugian negara berasal dari penjualan aset berupa rumah.

Share:
Komentar

Berita Terkini