inijabar.com, Kota Bandung- Sebanyak 19 Desa di Jawa Barat tahun 2024 mendapat gelar desa anti korupsi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat baru-baru ini
Penilaian dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pemerintahan desa serta mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Salah satunya Desa Ciomas Rahayu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, yang berlangsung di Kantor Desa Ciomas Rahayu dalam keterangan yang diterima pada Selasa, (15/10/24).
Ketua Tim Penilai Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Tedi Zulkarnain mengungkapkan, bahwa penilaian ini bertujuan untuk mendorong desa-desa agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan desa dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya, mencegah terjadinya praktik korupsi di tingkat desa. Melalui penilaian, dapat diidentifikasi desa-desa yang rentan terhadap korupsi dan diberikan pendampingan untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangannya.
Sementara itu Desa Taraju, Kecamatan Taraju, berhasil menjadi satu-satunya desa dari Kabupaten Tasikmalaya yang masuk dalam nominasi dan penilaian program desa antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Barat.
Pencapaian ini menjadikan Desa Taraju sebagai harapan baru untuk menjadi percontohan bagi desa-desa lain, baik di Kabupaten Tasikmalaya maupun khususnya di Kecamatan Taraju.
Camat Taraju, Roni Ruhimat, mengungkapkan bahwa Desa Taraju masuk dalam tiga besar dari total 19 desa yang dinilai oleh tim penilai Provinsi Jawa Barat.
Roni menjelaskan bahwa Desa Taraju menjadi satu-satunya wakil dari 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya dalam kompetisi desa antikorupsi tersebut.
Dia menyampaikan harapannya agar Desa Taraju bisa menjadi indikator bagi desa-desa lain dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).(*)