Aktifis senior Nyimas Sakuntala Dewi dan Ketua IFC Intan Sari Geny.SH |
inijabar.com, Kota Bekasi – Dua aktifis perempuan di Kota Bekasi ini menyoroti pengelolaan keuangan daerah di Kota Bekasi yang menurut mereka darurat korupsi.
Aktifis senior GMNI Nyimas Sakuntala Dewi, menyatakan, semua calon kepala daerah di Pilkada Kota Bekasi 2024 untuk serius membenahi pengelolaan keuangan daerah. Pasalnya, kata dia, sejak 2010 hingga 2023 praktik korup malah makin berani.
Pasca kasus hukum yang menjerat walikota Bekasi di tahun 2021. Setelah itu malah makin menggila dan pola negatif dari kepala daerah sebelumnya dipraktikan lagi di tahun 2022 dan 2023.
Nyimas mengatakan, setelah mendapat opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan diperbaiki pada tahun berikutnya, seharusnya kesalahan tidak berulang serta mendapatkan hasil lebih baik.
“Kenapa berulang WDP ?. Apa karena dikejar target untuk Pilkada?. Sehingga publik mempunyai kecurigaan negatif pada keuangan pemerintahan saat 2022-2023,"tanya nya heran. Minggu (6/10/2024)
Bukti carut marut pengelolaan keuangan daerah di Kota Bekasi saat kepemimpinan Tri Adhianto dengan mendapat opini WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2023.
Opini WDP sebelumnya pernah dialami Pemerintah Kota Bekasi di tahun 2008-2009, lalu 2009-2010 hingga disclaimer. Hal itu terjadi lantaran beberapa kasus dan laporan keuangan yang dianggap tidak wajar oleh BPK.
Sekedar diketahui 'Opini' merupakan pernyataan kewajaran profesional pemeriksa tentang informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Kendati demikian, kewajaran ini bukan jaminan laporan keuangan yang disajikan oleh Pemerintah Daerah bebas dari kecurangan.
Apabila ditemukan kecurangan atau ketimpangan dalam laporan keuangan yang disajikan Pemda, maka BPK akan mengungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Senada dikatakan Ketua IFC (Indonesia Fight Coruption), Intan Sari Geny.SH bahwa carut marut pengelolaan keuangan daerah di era Tri Adhianto dibuktikan dengan raihan WDP yang diterima Pemerintah Kota Bekasi pada LHP tahun anggaran 2021 dan 2023.
Temuan yang mendasari BPK Provinsi Jawa Barat memberikan WDP kembali pada Kota Bekasi berdasarkan sejumlah temuan yang dinilai merugikan keuangan daerah, diantaranya adalah Folder 202 Tajimalela, Folder Kranji dan Pengelolaan Aset.
"Hasil audit BPK di tahun 2023 sejumlah temuan kurang bayar dari sejumlah proyek dari sejumlah OPD. Seperti yang ramai diberitakan media yang gagal dibayarkan dan sedang ditangani Kejari yaitu proyek Peralatan Olahraga gagal dikembalikan sebesar Rp 4,7 miliar. Dan juga proyek di Dinas Pendidikan gagal dibayarkan Rp7 miliar,"uungka wanita yang berprofesi sebagai advokat.Minggu (6/10/2024).
Intan juga menyinggung soal temuan BPK terkait penggunaan dana hibah APBD TA 2023 di Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi senilai lebih dari Rp511 juta dan juga hibah untuk organisasi lainnya.
"Perlu kesadaran dari masyarakat Kota Bekasi termasuk partai politik untuk bertanggung jawab membereskan Kota Bekasi dari prilaku dan budaya koruptif,"tegas Intan.(*)