Akhirnya Ketua DPC PDIP Kab.Bekasi Ditahan Kejaksaan Negeri Bekasi

Redaktur author photo
Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman yang juga mnantan Ketua DPRD Kab.Bekasi saat dibawa petugas Kejari Cikarang.

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Penangkapan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Soleman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi masih menyiratkan asa masyarakat bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, khususnya di kabupaten Bekasi dalam penanganan kasus korupsi.

Soleman ditahan keterkaitan dugaan penerimaan gratifikasi berupa dua unit mobil mewah, yaitu Mitsubishi Pajero dan BMW.

Penahanan ini dilakukan setelah Soleman menjalani pemeriksaan intensif sejak siang sampai petang.

Soleman, yang sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari gedung Kejari Bekasi.

Ia langsung dibawa memakai mobil hitam menuju rumah tahanan pada Selasa sore, 29 Oktober 2024.

Kronologi Kasus Gratifikasi Mobil Mewah yang Menjerat Soleman

Kasus gratifikasi ini telah mencuat sejak 2023. Soleman diduga menerima dua unit mobil dari seorang kontraktor berinisial RS sebagai bentuk imbalan keterkaitan proyek yang ada di Kabupaten Bekasi.

Meski sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan, kasus ini sempat mandek dan menjadi tanda tanya dalam perjalanan publik, terutama sebab Kejaksaan Agung disebut-sebut menunda proses hukum mengingat momentum Pemilihan Legislatif (pemilihan legislatif) 2024.

RS (oknum kontraktor) Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pengusaha RS, yang diduga sebagai pemberi gratifikasi, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.

Dalam pengakuannya, RS mengakui pemberian suap dengan dalih tertentu yang masih didalami penyidik.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RS berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh pihaknya.

“Awalnya sebagai saksi, pemeriksaan dari pagi mencapai jam 1 siang tadi. Setelah itu kami ekspos dan penyidik mempunyai ide yang sama naik menjadi tersangka tadi sore,” Selasa petang (31/10/2023) tahun lalu

“Setelah diperiksa, RS kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang sepanjang 20 hari, dengan opsi penambahan waktu 40 hari untuk melengkapi berkas,” sambungnya.

Kini, dengan ditahannya Soleman, proses penyidikan kasus gratifikasi ini memasuki babak baru. Kejari Kabupaten Bekasi memastikan akan terus melengkapi berkas perkara untuk segera mendaftarkan tuntutan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini