Anggota DPRD Jabar Ronny Hermawan saat menggelar sosialisasi Perda Desa Wisata |
inijabar.com, Kota Bekasi- Anggota DPRD Jawa Barat, Ronny Hermawan, S.H melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bekasi yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna RW 11 Margahayu Kecamatan Bekasi Timur. pada Minggu (27/10/2024).
Hal tersebut merupakan program rutin setiap anggota Dewan Provinsi Jawa Barat agar Perda yang telah dibentuk dan diundangkan diketahui oleh masyarakat.
Ada banyak Perda yang telah dibentuk oleh DPRD bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat, salah satunya Perda tentang Desa Wisata. Dalam pelaksanaan program tersebut, Ronny Hermawan mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
"Ada banyak desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata,"kataRonny.
Hal ini tentunya sangat disambut baik oleh masyarakat, karena potensi desa wisata dapat memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bekasi.
Dia berharap agar nantinya di Kota Bekasi ada wisata berbasis pedesaan, cagar kebudayaan dan tradisi yang dibangun agar dapat menarik wisatawan untuk berkunjung. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian masayarakat.
Selain itu, Ronny Hermawan juga menyampaikan pembangunan desa wisata perlu adanya kolaborasi dan sinergitas melalui forum komunikasi desa wisata, seperti yang sudah terbentuk di daerah-daerah lain di Provinsi Jabar.(*)