Calon Wakil Bupati Kuningan Diduga Intimidasi Petugas Pengawas Kelurahan Desa

Redaktur author photo
Kantor Bawaslu Kuningan

inijabar.com, Kuningan- Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menjelaskan, ada dugaan intimidasi yang petugas pengawas kelurahan desa (PKD) di kecamatan.

Dia mengungkapkan, bahwa Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sudah masuk ke pihaknya, dan saat ini masih mendalami kaitan hal itu. Dan langkah yang telah dilakukan adalah memastikan korban dalam keadaan baik – baik saja dengan memeriksaan ke dokter kejiwaan di RSUD 45.

“Kami sudah memeriksakan yang bersangkutan, hasilnya dari dokter Luhur, dokter kejiwaan di RSUD 45 menyatakan bahwa kawan PKD kami dalam keadaan cemas yang berlebih,” kata Firman, Kamis (10/10/2024).

Bahkan, lanjut Firman, hari ini dia mendapat rekomendasi untuk kawan PKD (Korban persekusi) dari dokter yang memeriksa kemarin untuk dilakukan recovery, maka saat ini posisi sedang diistirahatkan dulu. Dan diperbantukan oleh petugas lain.

Ditanya LHP yang diterima, Firman menyebutkan bahwa isinya menceritakan semua yang terjadi di lokasi kejadian. Dan dia memastikan bahwa saat kejadian ada petugas Panwas lainnya yaitu dari Panwas Kecamatan yang terdekat.

Firman menegaskan, jika ada intimidasi, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, pasal 198a, menjelaskan tiap orang yang menghalang – halangi penyelenggara pemilihan di pidana minimal 12 bulan maksimal 24 bulan dan denda maksimal 24 juta.

“Untuk rencana lapor polisi, kami masih menunggu recovery kawan PKD, dan melihat situasinya, apakah dia mau melapor atau tidak. Yang pasti langkah kami hanya ingin memastikan dahulu, bahwa kawan kami merasa terlindungi, merasa nyaman dalam menjalankan tugas, termasuk dengan membuat flayer itu untuk memastikan semua Paslon dan masyarakat untuk tidak melakukan intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu, khususnya Pengawas Pemilu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindakan persekusi dari salah satu calon Wakil Bupati Kuningan terhadap petugas Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di salah satu desa di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuningan.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus menyampaikan bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi lisan tentang kejadian tersebut. namun pihaknya masih menunggu laporan hasil pengawasan (LHP) dari Panwascam setempat.

Dadan menjelaskan, dia mendapat informasi bahwa ada agenda menyerupakan kampanye di salah satu desa pada hari minggu kemarin, yang mana pihak Panwascam tidak mendapat laporan namun mendapat tembusan atas laporan dari PKD yang mendapat pelaporan dari masyarakat, bukan tim paslon.

Kehadiran Panwascam maupun PKD ke lokasi, kata dia, tentu adalah hal yang wajar, lanjut Dadan, dan petugas Panwas sempat bertanya kenapa tidak ada laporan kepada sesorang yang diduga tim sukses dari Paslon. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini