Pj Bupati Garut Barnas (kemeja putih) menandatangani kerjasama dengan Kejari Garut dalam upaya mencegah pelanggaran hukum di lingkup Pemkab Garut |
inijabar.com, Garut- Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara yang bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum di Kabupaten Garut tersebut berlangsung di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Rabu (30/10/2024).
"Kita berharap agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah,"ujarnya.
Barnas juga meminta agar Kejari Garut tidak ragu menindak tegas apabila terdapat penyimpangan dalam kinerja instansi pemerintah Kabupaten Garut, hal ini akan menentukan kredibilitas kinerja Pemkab Garut.
"Terimakasih atas kerja sama ini, mudah-mudahan nanti diikuti dengan kesepahaman di masing-masing dinas gitu, agar di dalam pelaksanaannya ada pengawasan, ada pendampingan, juga tidak ada kesalahan-kesalahan hukum yang nanti akan menyulitkan bagi kita di kemudian hari," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, bahwa kesepakatan ini dapat mencegah semua pihak terjerumus ke dalam tindak pidana, baik pidana umum maupun khusus.
Selain itu, Helena menyoroti beberapa peraturan daerah yang perlu diubah agar lebih relevan dengan kondisi saat ini dan mengajak pemerintah daerah untuk berinovasi dalam memperbarui aturan tersebut.
Helena juga menambahkan bahwa Kejari Garut siap memberikan layanan hukum seperti pendapat hukum dan mediasi kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari peran jaksa pengacara negara.
Pihaknya juga, kata dia, membuka layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk urusan pribadi seperti permasalahan tanah atau pembagian warisan.
"Siapa tau ada masalah-masalah pribadi, urusan tanah, ada pembagian warisan itu bisa juga ke jaksa pengacara negara," tandasnya.(uj)