Qadar Ruslan Siregar (jas hitam) saat menerima SK pengangakat sebagai Pj Ketua Kadin Kota Bekasi sisa periode 2021-2024. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Pengurus Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jawa Barat melalui Surat Keputusan (SK) bernomor Sikep/0231/DP/IX/2024 memberhentikan Ketua Kadin Kota Bekasi Gunawan sisa periode 2021-2026 dan mengangkat Qadar Ruslan Siregar sebagai Pj Ketua Kadin Kota Bekasi.
Pria yang akrab disapa Bang Ruslan ini sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Kadin Kota Bekasi 2021-2026.
Dalam SK yang ditandatangani Ketua Kadin Jabar H.Cucu Sutara pada tanggal 26 September 2024 tersebut juga ditulis beberapa alasan yang membuat Gunawan dilengserkan dari jabatan ketua, yang salah satunya yakni, tidak pernah melaksanakan Rapat Harian lengkap selama 3 tahun sehingga melanggar AD/ART Kadin.
Ruslan sendiri mengaku pengangkatan dirinya sebagai Pj Ketua Kadin Kota Bekasi sisa periode 2021-2024 sebagai sebuah amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya.
"Ini amanah yang harus saya jalankan dan tuntaskan sebaik-baiknya. Sesegera mungkin kita lakukan konsolidasi,"cetusnya. Minggu (6/10/2024)