Kasus Dana Hibah NPCI Jabar, Akhirnya Kejati Tahan Eks Ketua NPCI Jabar

Redaktur author photo
Mantan Ketua NPCI Jabar Supratman Gumilar

inijabat.com, Kota Bandung- Anggaran hibah untuk National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat periode 2021-2023 disinyalir  ada penyelewengan anggaran yang melibatkan Supriatna Gumilar yang menjabat mantan Ketua NPCI Jabar periode 2019-2023 yang nilainya mencapai Rp122 miliar.

Supriatna kini resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat  usai penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih selama 8 jam.

Dia bakal ditahan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak 15 Oktober hingga 3 November 2024.

"Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan Rutan terhadap SG. Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah NPCI," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahwijaya dalam keterangannya pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Dalam perkembangan kasus tersebut, sudah ada tiga nama yang menjadi tersangka. Anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabio (KF) dan mantan bendahara NPCI Jabar inisal CPA telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga melakukan sejumlah tindak penyelewengan dana hibah NPCI Jabar, seperti pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, pemotongan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembinaan atlet-atlet disabilitas, dan mark up anggaran.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Kejati Jabar juga menyebut ketiga tersangka diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama-sama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini