Kantor Kejari Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Penangkapan Ketua DPC PDI Kabupaten Bekasi Soleman yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi terkait dugaan gratifikasi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dinilai bisa menjadi pengaruh positif terhadap kinerja Kejari Kota Bekasi untuk bersikap tegas dan profesional dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Kota Bekasi.
Kejari Kota Bekasi harus terus menerus diingatkan oleh masyarakat Kota Bekasi untuk lebih serius dan jangan main-main terutama kasus-kasus temuan BPK RI di tahun anggaran 2023 di lingkup Pemkot Bekasi yang sedang ditanganinya.
"Seperti banyak diberitakan oleh media kan di tahun 2022-2023 saat dipimpin Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto banyak sekali kasus yang akhirnya dilaporkan ke penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan,"ujar Praktisi Hukum H.Bambang Sunaryo.SH. Rabu (30/10/2024).
H.Bambang menambahkan, termasuk temuan BPK RI tahun 2023 kasus gagal pengembalian kerugian negara di proyek pengadaan alat Olahraga senilai Rp4.7 miliar.
"Termasuk temuan BPK di Dinas Pendidikan Kota Bekasi tahun 2023 senilai Rp7 miliar. Kasus ini kan infonya sudah ditangani pihak Kejari Kota Bekasi. Jadi harus dikawal dan pihak Kejari Kota Bekasi harus profesional dan serius menangani nya termasuk menyeret aktor intelektualnya,"ungkap pria yang akrab disapa Mas Naryo ini.
Senada dikatakan Ketua Indonesia Fight Coruption (IFC) Intan Sari Geny saat hadir di acara Diskusi Publik 'Perempuan Bicara Korupsi'. Menurut Intan, Kota Bekasi kedepan harus dipimpin oleh orang yang punya komitmen kuat untuk mewujudkan Clean Goverment (pemerintahan bersih).
"Dan pemerintahan bersih (Clean Goverment) itu harus dilakukan oleh sosok yang bersoh dan belum ada lapor-laporan di lembaga hukum seperti KPK, Kejari atau kepolisian. Jadi kalau mau nyapu ya sapu nya harus bersih juga jangan sapu yang kotor,"tutur Intan.
Kejari Kota Bekasi, kata Intan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Kejari Cikarang dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
"Jadi Kejari Kota Bekasi juga hatus serius menangani kasus dugaan korupsi, baik yang dilaporkan oleh masyarakat maupun temuan BPK RI,"sindir Intan.(*)