Kota Bekasi Darurat Korupsi, Tak Mau 'Hatrick'

Redaktur author photo
Ilustrasi


REFORMASI Birokrasi bagian tak terpisahkan dalam pembangunan Clean dan Clear Gouvernance. Pertumbuhan perkembanga reformasi birokrasi hal yang patut dilakukan oleh elit pemerintahan sebagai langkah menciptakan kondisi stabil bagi masyarakat, pelaku ekonomi dan sebagainya. Hardiyanto Rahman dalam Reformasi Briokrasi : Korupsi Dalam Birokrasi Indonesia, menyatakan bahwa "Grand design Reformasi Birokrasi diharapkan menjadi Birokrasi Kelas Dunia dengan agenda reformasi birokrasi yang dimulai sejak tahun 2010 dan berakhir pada tahun 2024 ". (Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, Vol.14).

Transparency International pada tahun 2021 telah merilis Corruption Perception Index (CPI) data tingkat korupsi di dunia, Indonesia naik 1 poin dari 37 menjadi 38 dengan peringkat 97 dari 180 negara (KPK, 2021). Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai eksekutor dalam penanggulangan pelaku korupsi, cukup mengapresiasi atas hasil kinerjanya. Namun demikian seperti ada perbedaan sudut pandang dalam mendengar, melihat dan menganalisis suatu perilaku dan/atau kegiatan yang dinyatakan perbuatan melawan hukum, yaitu antara KPK dan BPK. Jika cara pandangnya sama pun mungkin akan sangat berbeda kinerjanya karena perbedaannya terletak pada aspek pijakan hukum konstitusi kelembagaannya.

Kota Bekasi dalam kurun waktu 15 tahun terakhit, mengalami degradasi nilai-nilai reformasi birokrasi. Ada benarnya juga hasil penelitian Hardiyanto Rahman bahwa "di tingkat Pemerintah Daerah masih perlu menjadi perhatian utama karena selain tingkat korupsi yang tinggi, indeks reformasi birokrasi di pemerintah daerah masih cukup rendah". Dalam 15 tahun terakhir Pemerintahan Daerah Kota Bekasi, terungkap banyak kasus korupsi, mulai dari Walikota, Kepala Dinas hingga Lurah.

Dalam Pilkada pada tanggal 27 November 2024 saat hari Pemungutan Suara di TPS, pemilih dan masyarakat pada umumnya di Kota Bekasi, sangat diwajibkan untuk mencari, melihat, mendengar dan pelajari sebaik-baiknya rekam jejak para Pasangan Calon  Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. Rekam jejak itu bisa melalui berita di media cetak atau elektronik atau perhatikan langsung apa yang terjadi atas kebijakan daerah Kota Bekasi yang dirasakan oleh masyarakat. Secara kebetulan para Paslon tersebut, terutama para Calon Walikota Bekasi adalah para mantan Pejabat di Pemerintahan Kota Bekasi, baik itu mantan Walikota, Kepala Dinas dan Anggota DPRD Kota dan Provinsi Jawa Barat.

Terdapat hal substantif dalam menghindari muncul kembali korupsi dalam birokrasi yang disampaikan oleh kang Dedi Mulyadi, Calon Gubernur Jawa Barat, dalam kegiatan Rakercabsus Partai Gerindra Kota Bekasi pada tanggal 16 Oktober 2024 memberikan wejangan kepada Paslon dari Parpol Koalisinya di Kota Bekasi terkait sudah dua kali Walikota Bekasi terjerat hukum agar harus berhati-hati dan tidak mengulangi hal yang sama. ( Palapapos.co.id).Itu adalah bagian pernyataan keras yang menjadi rekam jejak politik di birokrasi yang tidak menginginkan Kota Bekasi menjadi darurat korupsi dan tentunya pula tidak ingin hatrick.

Pernyataan kang Dedi Mulyadi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi para Paslon karena dihadapkan pada persoalan-persoalan hukum sebagaimana berita yang diterbitkan oleh banyak media elektronik terkait dugaan pengembalian anggaran dari proyek pengadaan alat olahraga, proyek di Dinas Pendidikan atas hasil temuan dari BPK RI dan lainnya. Kedua proyek Pemerintah Kota Bekasi itu sebagaimana pemberitaan media elektronik, terjadi pada tahun anggaran  2023. 

Rekam jejak sangat mempengaruhi penilaiam masyarakat, dalam hal ini pemilih. Selain temuan negatif dalam rekam jejak, tentu bisa diperbandingkan dengan prestasi kinerjanya selama menjadi pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. 

Namun demikian pembangunan di Kota Bekasi yang telah begitu pesat sejak 15 tahun ini, bukan untuk dijadikan politic claim bagi para Paslon. Etika politik sudah sewajarnya menjadi pedoman dalam melakukan kampanye para Paslon, jika etika politik terjaga tentu akan melahirkan estetika politik di mata masyarakat Kota Bekasi. 

Etika Politik pada umumnya berkaitan dengan nilai-nilai, norma-norma dan keyakinan akan sesuatu yang baik dan buruk. Pancasila dalam Etika Politik menegaskan bahwa 'Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada'. (http://elearning.gunadarma.ac.id).

Pembelajaran etika politik dalam Pilkada diantaranya adalah nilai kejujuran bagi para Paslon dalam prestasi individual di masyarakat, baik secara mandiri atau melalui institusi negara (Pemerintahan Daerah). Dr. Meutia Irina Mukhlis menyatakan bahwa  'Korupsi, suatu tindakan yang oleh sistem etika mana pun dinilai buruk atau tercela, namun telah menjadi suatu budaya di Indonesia'. (https://www.ui.ac.id/distorsi-pemahaman-etika-dalam-tindak-korupsi/). Distorsi antara perilaku pejabat publik dan cara 

Politic Claim patut dihindari hanya untuk sikap pembenaran diri atau sekelompok orang tertentu.

Etika politik bisa juga dijaga dalam aspek pemerataan distribusi kepentingan dari para tim kampanye/sukses dan para pendukungnya. Pemantasan dari hasil kerja keras mereka adalah bagian dari strategi pemenangan Paslon. Bagaimana memberikan apresiasi kepada mereka setelah Paslonnya terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota, tidak sekedar dijadikan obyek pada saat kampanye dan sebagainya lalu melupakan setelah dilakulan pelantikan. 

Mengapa demikian? kekecewaan yang muncul akibat dari tidak terlaksananya janji kampanye kepada masyarakat, tim kampanye/sukses dan pendukungnya, tentu akan sangat mengganggu perjalanan pemerintahannya, yang berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Kepastian kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah mendorong kepala daerah dan wakil kepala daerah yang harmonis dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. 

Untuk itu kekuasaan bukanlah hal mutlak dalam memberikan kepuasan kepasa masyarakat. Namun kekuasaan adalah alat umtuk memberikan pemerataan layanan publik dan juga pembangunan daerah, sehingga apapun predikat baik yang akan diraihnya tidak akan mengalami hambatan yang sulit karena pemimpinnya menyatu dengan segenap stakeholder daerah dan masyarakatnya. Wallahu a'lam bishowab.

Hattrick merupakan istilah dalam olahraga atau di sepak bola dikenal juga Trigol atau tiga (kali) berturut atau tiga kali keberhasilan dalam suatu hal pertandingan.

Ditulis Oleh: Syafrudin S.Ip- Pengamat Sosial dan Politik Daerah

Share:
Komentar

Berita Terkini