OJK Jabar Minta Masyarakat Cek Ricek Jika Gunakan Pinjol

Redaktur author photo


Kepala OJK Jawa Barat Imansyah

inijabar.com, Ciamis- Bulan Inklusi Keuangan 2024 yang digelar kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Cabang Tasikmalaya di Islamic Center Kabupaten Ciamis pada Selasa (8/10/2024).

Kepala OJK Jawa Barat Imansyah mengatakan, OJK lebih intensif melakukan meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.

"Kita juga berupaya meningkatkan literasi pada masyarakat agar paham produk dan layanan  keuangan dari industri OJK termasuk resikonya,"ujarnya pada media.

Kalau layanan keuangan di OJK tidak hanya yang konvesional seperti menabung dan menarik uang di bank. 

Tapi sekarang di era digitalisasi keuangan ada yang dikenal dengan platform digital di jasa keuangan seperti yang disebut masyarakat dengan pinjaman online (pinjol).

"Dengan platform digital ini tidak perlu kehadiran fisik tidak perlu cabang tapi bisa diakses oleh masyarakat dengan menggunakan handphone,"ucapnya.

Karena mudah diakses, kata dia, sering disalah gunakan oleh masyarakat. Tetapi harus hati-hati. Masyarakat harus melihat legal dan logis (2 L).

"Legal harus terdaftar di OJK. Pinjaman online yang berizin dsri OJK. Kalau Logis itu harus logis bunga nya. Jika tidak ada 2 L itu berarti itu ilegal. Jadi harus hati-hati,"tutur Imansyah.

Bagaimana jika pinjaman online dipakai untuk judi online. Cerita sejarah nya, kata dia, tidak ada orang kaya dari judi.

"Judi online itu memakai sistem algoritma. Jadi sekali menang berikut nya kalah,"katanya.(diki)

Share:
Komentar

Berita Terkini