Pasca Kecelakaan Maut, Polres Subang Imbau Truk Muatan Overload Patuhi Jam Operasional

Redaktur author photo


Kapolres Subang beserta jajarannya

inijabar.com, Subang -  Pasca kecelakaan Dumd Truck yang mengalami rem blong dan menewaskan dua orang dan 7 luka-luka membuat jajaran Polres Subang membuat batasan muatan bagi truk yang overload.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengimbau kepada para Supir Truk bermuatan pasir, tanah, dan batu serta truk besar pengangkut barang lainya untuk tetap memperhatikan muatan sesuai dengan kapasitas yang ditentukan.

Bermuatan lebih atau overload, kata dia, akan berdampak merugikan diri sendiri dan pengendara lain, misalnya patah As pecah ban atau tidak menutup kemungkinan bisa berdampak rem blong akibat beratnya menahan muatan.

"Dalam  menekan angka kecelakaan, truk bermuatan pasir, tanah, batu, dan barang lainnya jajaran Unit  Kamsel Satlantas Polres Subang memberikan himbauan atau teguran kepada para sopir truk tersebut agar tetap memperhatikan muatannya sesuai kapasitas yang telah di tentukan," ujar Ariek, Jum'at (18/10/2024).

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Subang AKP Sudirianto menambahkan, saat ini Jajaran Satlantas Polres Subang melalui Unit Kamsel bekerjasama dengan pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Perhubungan Subang secara intensif memberikan himbauan dan teguran tegas kepada para supir truk muatan barang  tersebut. 

"Banyak kejadian belakangan ini truk bermuatan overload yang mengalami kecelakaan, seperti rem blong sehingga berdampak truk terguling, pecah ban, bahkan patah AS serta mogok akibat tidak kuat menanjak karena saking beratnya beban yang di bawa, kemacetan tak dapat terhindarkan jika terjadi seperti itu, dan ini bisa merugikan diri supirnya pribadi bahkan pengguna jalan lain yang tersita waktunya akibat terjadi nya kemacetan," ucap Sudirianto.

"Untuk menekan angka kecelakaan tersebut kini jajaran kami selalu memberikan imbauan kepada para sopir tersebut, bahkan kini Jajaran Satlantas Polres Subang memberikan sosialisasi pembatasan Jam Operasional Kendaraan angkutan barang (tanah, pasir, Batu dan barang lainnya) kepada pengemudi angkutan barang di Polres Subang sesuai Perbup Kabupaten Subang Nomor 28 Tahun 2023," ungkapnya.

Dimana jam operasional untuk kendaraan besar atau truk angkutan barang sudah diberlakukan sesuai peraturan yang telah diterbitkan Bupati Subang yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat, jam operasional berlaku dari Pukul 06.00 WIB s/s pukul 08.00 WIB, sedangkan hari Sabtu dan Minggu juga hari Libur Nasional jam operasional dari Jam 06.00 WIB s/d pukul 20.00 WIB.

Pemberlakuan peraturan ini diterapkan untuk merespon keluhan masyarakat dengan fasilitas jalan yang belum memadai kalau beriringan bersamaan dengan kendaraan-kendaraan  besar  pengangkut  mengangkut barang resiko kemacetan tak terhindarkan  walaupun kita tau bahwa truk muatan besar tersebut mereka bergerak untuk pembangunan Nasional.

"Upaya yang kami lakukan adalah untuk terciptanya kamseltibcarlantas (kemanan, keselamatan, kelancaran lalu lintas) aktivitas masyarakat khususnya di pagi hari kita berikan pemahaman kepada mereka bahwa para supir truk angkutan barang tersebut harus mematuhi peraturan jam operasional yang sudah di terbitkan oleh Bupati Subang," pungkasnya. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini