Tersangka Adji saat di tahanan Pondok Gede |
inijabar.com, Kota Bekasi- Pasca ditangkap di Bandung dan dibawa ke Kota Bekasi oleh jajaran Polsek Pondok Gede, tersangka pelaku pemukulan Adji malah mengamuk dan melarikan diri dari Polsek Pondokgede menuju arah ke rumahnya di kompleks BDN Pondokgede, Sabtu (6/10/2024) malam.
Namun hingga kini tidak ada sikap tegas dari pihak Polsek Pondok Gede untuk meringkus tersangka dan dibawa ke Polsek Pondok Gede.
Pelaku Adji diringkus Polisi di Kota Bandung lalu dibawa ke kantor polsek Pondok Gede untuk ditahan dalam sel ruang tahanan entah bagaimana bermula, Adji minta diantar ke rumahnya untuk mengambil HP.
Menurur cerita dari salah satu anggota lain bahwa Adji mengamuk dan melarikan diri ke rumahnya di bilangan Perum Bougenville BKKBN, BDN kelurahan Pondokgede, kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, pada Sabtu petang.
Awak media mencoba hubungi Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo untuk menanyakan kenapa tersangka bisa lepas.
"Sekarang posisi terduga pelaku ada di rumah dia, dan anggota sudah mengepung di rumahnya untuk kabarnya nanti saya cek ke anggota saya." ucap Dwi singkat melalui pesan WhatsApp.
Sikap Polsek Pondok Gede membuat awak media terheran-heran. Bagaimana mungkin menangani satu orang tersangka saja begitu lemah nya.
Hal ini jadi pertanyaan besar kenapa bisa tersangka meninggalkan ruang tahanannya dengan alasan ingin mengambil HP.
Jika tersangka mengamuk terus melarikan diri, apakah tidak ada upaya dari kepolisian melakukan tindakan tegas mengingat jarak dari Polsek Pondok Gede dan Rumah Adji cukup jauh.
Apakah menurut aturannya membiarkan tersangka melarikan diri itu boleh-boleh saja?
Dan hingga Sabtu sore hingga jam 01:27 dini hari, Adji masih belum bisa ditangani dan diamankan ke kantor polisi.
Kondisi ini menuai komentar dari praktisia hukum H Bambang Sunaryo. SH yang menyayangkan sikap Kapolsek Pondok Gede yang tidak profesional.
"Polisi harus mengambil tindakan tegas, tidak boleh negara kalah dengan penjahat. Jika tahanan melarikan diri maka maka polisi dapat mengambil tindakan tegas dan ter ukur jika melarikan diri. Harus di lumpuh kan. Polisi hanya di beri wewenang melumpuhkan saja selebihnya diatur oleh undang-undang," ujarnya.(firman).