Ricuh Parkiran SNK Kayuringin Berujung Somasi dan Laporan Polisi

Redaktur author photo
Cekcok mulut antara perwakilan PTMP dengan Warga Paguyuban Ruko SNK Kayuringin Bekasi Selatan.

inijabar.com, Kota Bekasi- Polemik parkiran di lahan Ruko Sentra Kalimalang (SNK) 1, 2 dan 3 di Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi terus memanas antara pihak PT.Mitra Patriot (PTMP) dengan Paguyuban Warga Ruko SNK serta Pemkot Bekasi.

Meskipun terdengar janggal tapi PTMP sebagai perusahaan daerah milik Pemkot Bekasi justru melayangkan surat somasi pada Pemkot Bekasi yang dinilai lamban dalam bersikap.

Melalui ketua tim kuasa hukum BUMD PT.Mitra Patriot Samsudin Nurseha menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada Pemkot Bekasi pada Selasa (15/10/2024).

"Sangat aneh sekelas Pemkot Bekasi hal itu (pembiaran) terjadi. Kita berikan surat somasi 3x24 jam kepada Pemkot Bekasi untuk menyelesaikan kasus polemik RSNK biar bisnis lancar,"ujarnya.

Dia mengancam jika sampai batas waktu yang diberikan tidak ada langkah dari Pemkot Bekasi maka akan dilakukan langkah hukum.

Sementara dari Pihak Pemkot Bekasi belum ada keterangan resmi atau sikap untuk merespon surat somasi tersebut.

Di sisi lain salah satu pengurus Paguyuban Warga SNK Rukman melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh sekelompok orang saat ricuh dengan beberapa orang dari pihak PTMP.

Dalam laporan bernomor LP/B/1823/X/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota disebutkan kronologisnya bahwa penganiayaan sesuai pasal 351 KHUP yang terjadi di Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) pada hari Senin 14 Oktober 2024 jam 17.30 wib korban bernama Rukman dan pelaku masih dalam penyelidikan.

Ditulis juga di BAP tersebut bahwa korban dan pelaku sempat cekcok mulut perihal parkiran di TKP Ruko SNK. Kemudian pelaku membenturkan kepalanya ke bagian bibir dan akhirnya mengeluarkan darah dari bibir bagian atas dan bawah.

Warga paguyuban SNK sendiri sudah mendesak Pemkot Bekasi untuk memutus PTMP dalam mengelola parkiran SNK.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini