Sejumlah Bangli di Pondok Gede Dirobohkan, Kadistaru Bilang untuk Kantor Damkar

Redaktur author photo
Bangunan liar di wilayah Pondok Gede dirobohkan Distaru Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Sejumlah bangunan liar di kecamatan Pondok Gede disegel dan dirobohkan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bersama aparat kepolisian dan anggota Kodim.

"Bangunan itu berdiri di atas lahan Pemkot, dan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Kepala Distaru Kota Bekasi Dzikron. Kamis (17/10/2024).

Menurut Dzikron, lahan tersebut akan diperuntukan untuk kantor pemadam kebakaran wilayah Pondokgede.

Ada sekitar 12 bangunan permanen berbentuk rumah toko (ruko) dirobohkan. Tanpa perlawanan dari pengelolanya.

"Kami kerjakan sesuai aturan. Melalui surat pemberitahuan dan peringatan. Hari ini kita eksekusi," pungkas Dzikron.

Tindak penyegelan ini, kata dia, sebagai bentuk tindak tegas Pemkot Bekasi untuk menerapkan kedisiplinan kepada warga mengenai perizinan dan administratif, agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Serta penerapan dan penetapan tata ruang kota.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini