Sidang Lanjutan Pendirian Tower Di Atap Rumah di Perum Telaga Mas Hadirkan 3 Saksi

Redaktur author photo
Sidang lanjutan kasus pendirian tower besar di rumah warga Rt 06/13 Perumahan Telaga Mas Bekasi Utara di PN Bekasi.

inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang lanjutan pendirian Tower di atas rumah warga Perumahan Telaga Mas RT 06/13 Kecamatan Bekasi Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Kamis (3/10/2024)

Agenda sidang mendengar keterangan 3 orang saksi dari Penggugat dihadiri oleh kuasa para Tergugat yakni pihak Provider Telkom dan Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad.

 Adapun ketiga orang saksi dari Penggugat yakni warga RT 06/13 Perum Telaga Mas Bekasi Utara yaitu Arif, Acu dan Toni.

Kuasa Hukum Penggugat H.Bambang Sunaryo.SH mengatakan, pihaknya hanya membantu memperjuangkan aspirasi warga 

"Kami menyampaikan aspirasi masyarakat Telaga Mas, karena tower ini aga sedikit mengagu tadi ada beberapa saksi mengatakan bahwa warga itu tidak keberatan jika tower itu terpasang seperti di Duta Sehat (mini tower.red),' ucapnya usai persidangan di PN Bekasi. Kamis (3/10/2024).

Di dalam persidangan terungkap bahwa pembangunan tower itu izinya terbit belakangan jadi pembangunan tower terlebih dahulu baru izin keluar dari Pemkot Kota Bekasi satu bulan kemudian.

[cut]


"Pemkot Bekasi abai dalam mengeluarkan izin artinya Pemkot itu tidak pernah berfikir tentang keamanan, kenyamanan dan keselamatan warganya, izin dikeluarkan terus mendapat restribusi itu yang dipikiran oleh Pemkot,"ucap pria yang akrab disapa Mas Naryo ini.

H. Bambang Sunarya menjelaskan, seharusnya tower itu dipasang monopot atau tiang tunggal. Sedangkan tower yang dibangun di atap rumah warga itu ukuran besar 25 sampai 30 meter tingginya.

"Untuk tower yang di Duta Sehat itu paling 15 meter kecil dan pendek itu jadi dampaknya tidak jauh," tegas H.Bambang.

Dia menilai, pihak kuasa hukum Pemkot Bekasi terlihat mencari celah pembelaan.

"Sebenarnya itu sah-sah saja mereka mencari celah tapi tapi intinya masyarakat itu tidak menolak secara serta merta tapi memberi solusi, persis yang di katakan oleh saksi Arif silahkan di bongkar atau dipindahkan ke tanah kosong di belakang atau diganti seperti di Duta Sehat itu bagian dari solusi," kata Bambang Sunaryo.

[cut]


Kondisi tersebut membuat suasana di lingkungan tower jadi kurang nyaman terutama pemilik rumah yang dipasang tower dengan warga sekitar.

"Antara keluarga pak Waluyo dan ibu Wulan dengan masyarakat sekitar itu jadi tak harmonis,"ujarnya.

"Nah ini tugas Pemkot. Sebenarnya sebelum mengeluarkan izin Pemkot mendatangi dulu warga tidak duduk di loket diam terima porsinya, saya sangat menyangkan pekerja Pemkot tidak tidak pernah turun kelapangan, tidak pernah berfikir tentang fungsi ini adalah perumahan padat,"pungkasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini