Terlibat Kampanye Paslon Walikota Bekasi, 8 Petugas KPPS di Harapan Jaya Dipecat

Redaktur author photo

 


inijabar.com, Kota Bekasi- Sebanyak 8 petugas KPPS di sejumlah TPS di wilayah kelurahan Harapan Jaya kecamatan Bekasi Utara direkomendasikan oleh Panwascam Bekasi Utara untuk dipecat dari jabatannya selaku penyelenggara Pilkada Kota Bekasi tingkat TPS.

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Panwascam Bekasi Utara Christopel Sinaga tertanggal Rabu 23 Oktober 2024.

Ke delapan petugas KPPS tersebut diantaranya,  Joko Pramono KPPS TPS 029, Eko Kustiyanto KPPS TPS 028, Anton Pribadi KPPS TPS 028, Khairul Huda KPPS TPS 028, Muhammad Ronald Arisanto KPPS TPS 029, Rengganis KPPS TPS 029, Rudi Ujang KPPS TPS 030, Marsono KPPS TPS 30.

Ke delapan petuagas KPPS tersebut terbukti ikut di acara deklarasi paslon nomor urut 3 dengan menggunakan atribut paslon calon walikota-calon wakil walikota Bekasi Pilkada 2024.

Panwascam Bekasi Utara merekomendasikan pemecatan anggota KPPS tersebut kepada PPS kelurahan Harapan Jaya. Dan menggantinya dengan petugas yang lain.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini