Salah satu spanduk yang terpasang di Kota Bekasi berisikan ajakan melaporkan praktik Ijon. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Perang terhadap praktik ijon di lingkup Pemkot Bekasi dengan dipasangnya sejumlah spanduk agar yang dirugikan bisa melapor ke Inspektorat Kota Bekasi.
Spanduk bertuliskan 'Praktik Ijon-PBJ? Laporkan Ke Posko Pengaduan" di pasang sejumlah titik strategis di Kota Bekasi. Dalam spanduk tersebut juga dicantumkan alamat email itko.investeam@gmail.com.dan juga kanal website http://wbs.bekasikota.go.id.
'Mari Wujudkan Kota Bekasi Yang Berintergritas' yang juga tertulis di spanduk tersebut merupakan ajakan agar para kontraktor, pejabat, pegawai, oknum anggota DPRD juga mau komitmen untuk tidak melalui cara-cara yang bayar didepan (praktik ijon).
Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Iis Wisnyuwati membenarkan dipasangnya sejumlah spanduk guna mewujudkan Kota Bekasi yang berintegritas.
"Yang sudah terpasang, 1 buah jl. A Yani, 3 buah jl. H Juanda, 4 buah jl. Lapangan tengah, 2 buah jl. Pengeran Jayakarta,"bebernya. Rabu (30/10/2024)
Sedangkan yang belum terpasang, kata dia, 1 buah jl. Chairil Anwar Margahayu, 1 buah jl. H jaini btgebang, 1 buah jl. Harapan indah.
Praktik Ijon sendiri adalah sebuah cara mendapatkan sebuah proyek baik yang melalui proses tender (lelang), e katalog maupun penunjukan langsung (PL). Praktik ini sudah lama dan seperti nya membudaya.
Praktisi Hukum Andi Muhamad Yusuf menilai positif pemasangan spanduk tersebut dan langkah ini minimal mengurangi budaya transaksi dalam mendapatkan proyek yang bersumber dari keuangan dari maupun investasi di Kota Bekasi.
"Bagus itu, mudah-mudahan bisa memberi kesadaran kolektif bagi semua pihak untuk mendahulukan integritas daripada mengedepankan keuntungan semata,"ujarnya.
Praktik yang sudah meresahkan ini, kata dia, pada ujungnya akan berdampak pada kualitas proyek itu sendiri.
Pelaku praktik ijon ini bisa karena ada permintaan dari si pemilik proyek oknum pejabat atau oknum anggota dewan yang berdalih punya Pokir (pokok pikiran).
Istilah Ijon sering digunakan dalam transaksi jual beli di bidang pertanian. Dimana penjualan pertanian yang masih dalam keadaan hijau atau belum dipanen. Bisa dikatakan belum jelas barangnya.
"Praktik ijon ini masuk kategori suap karena ingin mendapatkan sesuatu proyek dengan memberikan sejumlah uang di depan yang melibatkan oknum pejabat,"ucap Yusuf.
Banyak saat ini proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kota Bekasi dievaluasi atau bahkan dibatalkan karena alasan tertentu. Sehingga bagi yang sudah memberikan ijon kepada oknum-oknum sudah mulai gelisah nasib uang mereka.(*)