Kabag Humas ATR/BPN Kota Bekasi Surachman (kiri) |
inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait keluhan warga adanya dugaan modus mempersulit pengurusan tanah untuk kepentingan pribadi di kantor ATR/BPN Kota Bekasi. Mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Humas ATR/BPN Kota Bekasi Surachman.
Surachman membantah adanya dugaan pungli dan oknum-oknum mempersulit pengurusan tanah.
"Selama saya ber tugas di sini tidak ada yang pungli dan lain-lain dan saya selalu mengingatkan kepada temen-temen di lapangan ataupun di bescem keterkaitan dengan pungli,"klaim Surachman saat ditemui di kantor ATR/BPN Kota Bekasi. Selasa (26/11/2024).
Termasuk soal pengurusan program PTSL, BPN, kata Surachman, sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Itu tidak bener kalau di BPN ada dugaan pungli," ucapnya.
Surachman juga menambahkan jika ada oknum-oknum BPN yang mempersulit pengurusan tanah untuk melaporkan ke pihaknya.
"Kita menghimbau kepada temen-temen (ATR/BPN Kota Bekasi) untuk tidak mempersulit apapun itu. saya setiap apel atau kita kumpul-kumpul seminggu sekali terkait untuk laporan-laporan yang signifikan,"tuturnya meyakinkan.
Dia juga menegaskan, tidak pernah ada laporan dari masyarakat terkait mempersulit pengurusan.
"Kita se Minggu sekali meminta laporan. Alhamdulillah tidak terjadi apa-apa terkait yang lain-lain, kalau masyarakat merasa ada yang dipersulit dalam pengurusan tanah, kami membuka layanan aduan jadi untuk masyarakat silahkan membuat aduan jika ada yang di persulit,"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, adanya warga yang mengeluhkan tanahnya dibilang tumpang tindih saat mengajukan verifikasi sertifikat untuk keperluan keuangan di Bank.
"Padahal sertifikat saya sudah 5 tahun lebih ada di Bank. Lah ini dibilang tanah saya tumpang tindih oleh oknum BPN Kota Bekasi dan harus dicek ulang ke lokasi tanah,"beber salah satu warga Bekasi Selatan ini.(*)