Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Dugaan pungli (pungutan liar) program PTSL di wilayah Kelurahan Medan Satria kecamatan Medan Satria Kota Bekasi disinyalir juga melibat oknum di kantor ATR/BPN Kota Bekasi.
Asumsi tersebut menyeruak di masyarakat karena oknum tersebut berlindung di aturan yang melarang mempersulit pembuatan sertifikat melalui program PTSL tersebut.
Permainan pengurusan sertifikat lahan juga akrab melibatkan sejumlah oknum baik di pemerintahan daerah maupun oknum di BPN.
Di akhir tahun atau menjelang libur hari raya keagamaan pun biasanya dijadikan momentum oleh oknum-oknum di BPN untuk mencari uang dengan modus mencari-cari alasan yang tidak rasional.
"Sertifikat saya sudah lebih dari 5 tahun ada di sebuah Bank swasta. Saat rekanan saya mau verifikasi sertifikat tersebut dan menghubungi pihak BPN Kota Bekasi. Dijawab oleh oknum BPN bahwa tanah saya tumpang tindih dan harus dicek lapangan. Padahal tanah saya aman-aman saja dan kebetulan sertifkatnya juga ada di Bank sudah lama,"ungkap salah satu warga kecamatan Bekasi Selatan ini yang tidak ingin namanya dicantumkan. Selasa (26/11/2024).
Dirinya juga dapat laporan yang sama dari lahan yang berbeda masih di wilayah tempatnya tinggal.
"Dan aneh nya jawabanya sama saat mau memverifikasi lahan dibilang nya tanah nya tumpang tindih dan harus dicek ulang di lokasi tanah,"bebernya.
"Apakah ini modus pungli menjelang akhir tahun dari oknum BPN Kota Bekasi,"tanya nya heran.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui selular Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Heru belum merespon.
Terpisah, Praktisi hukum H.Bambang Sunaryo.SH menyesalkan masih ada nya praktik dengan modus mempersulit dari oknum BPN Kota Bekasi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Saya mengutip ucapan Presiden Prabowo Subianto saat di acara Kementerian ATR/BPN. 'Kalau bisa dipersulit ngapain di permudah'. Nah ini masih ada ternyata apalagi menjelang akhir tahun begini,"sindir nya.(*)