Bawaslu Ciamis Sebut 23 Indikator Kerawanan di TPS

Redaktur author photo


Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ciamis, Wulan Sarifah 

inijabar.com,  Ciamis – Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ciamis, Wulan Sarifah mengatakan, telah memetakan 23 indikator kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengantisipasi potensi gangguan pada Pemilu Serentak 2024. 

Pemetaan tersebut mencakup 2084 TPS yang tersebar di 265 desa/kelurahan di Kabupaten Ciamis. Pemetaan ini, kata dia, bertujuan mendeteksi dan mengantisipasi berbagai potensi kerawanan.

 "Identifikasi ini akan menjadi panduan strategis untuk menjaga kelancaran dan integritas pemilu di setiap TPS," ujarnya melalui keterangan resmi. Kamis (21/11/2024).

Berikut Delapan Variabel Kerawanan TPS

Pemetaan dilakukan terhadap delapan variabel utama, yaitu:

1. Penggunaan hak pilih: Masalah seperti pemilih tidak memenuhi syarat (meninggal atau perubahan status), pemilih pindahan (DPTb), pemilih disabilitas, hingga potensi pemilih yang belum terdaftar (DPK).

[cut]


2. Keamanan: Ancaman kekerasan dan intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.

3. Politik uang: Praktik pemberian uang atau materi tidak sesuai ketentuan.

4. Politisasi SARA: Pemanfaatan isu suku, agama, ras, dan antargolongan untuk kepentingan tertentu.

5. Netralitas: Ketidaknetralan penyelenggara pemilu, ASN, atau perangkat desa.

6. Logistik: Kekurangan, kerusakan, atau keterlambatan distribusi logistik.

7. Lokasi TPS: TPS sulit dijangkau, rawan konflik, dekat rumah pasangan calon, atau wilayah rawan bencana.

8. Jaringan listrik dan internet: Kendala aliran listrik atau jaringan internet di TPS.

Indikator Utama Kerawanan TPS

Dari hasil pemetaan, tujuh indikator kerawanan utama yang sering terjadi adalah:

1. Pemilih disabilitas di DPT: Terdapat di 830 TPS.

2. Pemilih tidak memenuhi syarat di DPT: Ditemukan di 823 TPS.

[cut]


3. Pemilih pindahan (DPTb): Ada di 547 TPS.

4. KPPS dari luar domisili: Terjadi di 218 TPS.

5. Kendala jaringan internet: Ditemukan di 87 TPS.

6. Masalah logistik pemilu: Terjadi di 58 TPS.

7. Potensi pemilih tidak terdaftar di DPT (DPK): Ada di 56 TPS.

Selain itu, terdapat 6 indikator kerawanan yang cukup sering terjadi, seperti TPS dekat rumah pasangan calon (28 TPS), berada di lokasi rawan konflik (16 TPS), hingga wilayah rawan bencana (19 TPS).

Langkah Strategis Pencegahan

Untuk mengatasi potensi kerawanan, Bawaslu telah menyiapkan berbagai strategi, di antaranya:

1. Patroli pengawasan di TPS yang teridentifikasi rawan.

2. Sosialisasi dan pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

3. Kolaborasi dengan pemantau pemilu dan organisasi masyarakat.

4. Koordinasi intensif dengan KPU, aparat penegak hukum, dan pemerintah.

5. Penyediaan posko pengaduan untuk laporan masyarakat secara offline dan online.

"Kami melibatkan berbagai pihak, termasuk pemantau pemilu dan tokoh masyarakat, untuk mencegah segala bentuk gangguan di TPS,” kata Wulan.

Rekomendasi kepada KPU

[cut]


Bawaslu juga memberikan rekomendasi kepada KPU Ciamis, seperti:

- Memastikan distribusi logistik tepat waktu dan sesuai kebutuhan.

- Mengawasi akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

- Memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, termasuk pemilih disabilitas.

- Meningkatkan koordinasi dengan jajaran pengawas pemilu untuk mengantisipasi berbagai potensi kerawanan.

"Dengan sinergi antara Bawaslu, KPU, dan masyarakat, kami optimistis Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai prinsip demokrasi," ucap Wulan.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini