Beredar Dugaan Percakapan WA Penyelenggara Pilkada Kota Bekasi Siasati Sisa Surat Suara di TPS Tak Sesuai Jumlah DPT

Redaktur author photo
Foto: salah satu proses penghitungan hasil suara di salah satu TPS

inijabar.com, Kota Bekasi- Tim Pemenangan Paslon 1 dan 3 sama-sama mengklaim kemenangan di angka 48 persen. Hal ini menimbulkan kewaspadaan pada semua pihak ermasuk tim Paslon nomor 2 yang raihan suaranya sangat dikisaran 4 persen.

Di sisi lain beredar chat diduga di sebuah grup Whatsapp penyelenggara Pilkada berisi percakapan antara penyelenggara di tingkat PPS, PPK dengan salah satu komisioner KPU Kota Bekasi terkait surat suara yang diterima di beberapa TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT  yakni sisa kelebihan 2,5% di tps tersebut. 

Dalam percakapan tersebut diduga Komisioner KPU kota Bekasi memerintahkan PPK kepada PPS lalu ke KPPS untuk melakukan manipulasi data surat suara diterima harus disamakan dengan jumlah dpt+2,5 % yang ditulis pada C Hasil atau biasa kita sebut C Plano dengan alasan agar tidak 'merah' ketika mengisi atau mengupload hasil di Aplikasi Sirekap.


Beredarnya dugaan isi percakapan tersebut dikomentari salah satu aktifis demokrasi kota Bekasi Yusril Nager. Menurut dia, jika isi chat tersebut benar. Maka patut dipertanyakan perintah tersebut apakah benar dan sesuai aturan atau mekanisme yang berlaku, 

”Jika kita lihat pada PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pilkada 2024 pada Pasal 33 ayat 3 dijelaskan KPPS melakukan pemungutan serta perhitungan dan mencatat jumlah surat suara baik yang terpakai, tidak terpakai, serta yang rusak pada Formulir C-Hasil,"ujar Yusril. Rabu (27/11/2024)

Maka, kata Yusril, jika KPPS diduga diperintahkan oleh KPU melalui PPK dan PPS untuk melakukan rekayasa agar surat suara yang diterima itu sesuai dengan DPT +2,5 % pada TPS. Itu bisa menjadi suatu bentuk pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 505 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengganti, memalsukan, atau menghilangkan dokumen pemilu dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta'. 

"Memanipulasi dokumen seperti formulir C Hasil adalah bagian dari tindakan pidana ini,"tegasnya.

Yusril meminta agar setiap hasil yang ada atau kejadian khusus yang ada itu harus dimasukan ke formulir kejadian khusus dan tidak ada yang direkayasa di C-Hasil, 

“Karena bagaimanapun yang menjadi acuan itu C-Hasil, Jika hal seperti itu direkayasa maka dapat menimbulkan kecurigaan Masyarakat terhadap proses demokrasi kali ini di kota Bekasi, kenapa bisa lebih takut aplikasi Sirekap hasilnya merah ketimbang tidak takut C-Hasil dirubah? KPU Kota Bekasi jangan sampai salah mencerna edaran KPU RI tentang Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS serta KPU Kota Bekasi harus mengakui bahwa kurangnya pengawasan terkait proses pemasukkan surat suara kedalam kotak suara saat di gudang logistik hingga akhirnya banyak TPS yang menerima surat suara lebih ataupun kurang dari jumlah dpt nya,"tutur Yusril

Selain itu beredar pula isi chat di grup WA diduga dari pimpinan partai politik pengusung Paslon nomor 2 Uu-Nurul yang memberi perintah untuk mengawal perolehan suara yang diduga akan dilempar ke salah satu paslon.

"Kawal suara nomor 2 di setiap TPS ada info PPK akan mengalihkan suara ke nomor 3 kawal dan cegah itu,"tulis isi chat diduga dari pemilik akun petinggi partai pengusung nomor 2.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini