Jajaran managemen kantor ATR/BPN Kota Bekasi saat mengklarifikasi adanya dugaan pungli program PTSL di wilayah Kelurahan Medan Satria Kota Bekasi. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait adanya keluhan warga di Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria mengurus sertifikat program PTSL yang dipungut Rp1,5 juta. Direspon kantor ATR/BPN Kota Bekasi.
Juru bicara ATR/BPN Kota Bekasi Surahman saat di temui awak media di kantornya menyangkan adanya dugaan pungli PTSL tersebut.
"Terkait info mengenai Medan Satria (kelurahan) di awal-awal kan kita sudah mediasikan pihak kelurahan dan pihak BPN tapi setalah berjalan satu Minggu ini tidak ada komunikasi dengan pihak kelurahan,"ujarnya saat ditemui awak media. Kamis (14/11/2024).
"Dan saya pribadi terus terang saja kecewa seperti ini kejadiannya intinya BPN tidak tahu menahu perihal ini,"sambung Surahman.
Dijelaskan dia, BPN (Badan Pertanahan Nasional) hanya melaksanakan sesuai aturan yang ada sesuai yang dicanangkan pemerintah.
"Ya kita menyesali juga dalam arti, kita sudah berusaha membantu untuk tali kasih teryatakan dari pihak kelurahan juga susah membuka komunikasi, semoga saja ini bisa terselesaikan setelah hal ini terjadi," kata Surahman.
Dia meminta pihak kelurahan Medan Satria membuka komunikasi. Karena isu pungli tersebut pihak BPN Kota Bekasi terkena imbasnya.
"Untuk proses PTSL nya sendiri tetap berjalan dan harapan saya pihak kelurahan membuka (pendaftaran) saja. Dan harapan kita ini berjalan dengan baik-baik saja tidak ada halangan. BPN dikasih waktu 4 bulan untuk menyelesaikan proses pembuatan sertifikat program PTSL,"terangnya.
Terkait berkas-berkas permohonan sertifikat program PTSL di kelurahan Medan Satria, Surahman menegaskan, berkas sudah ada tinggal proses lanjutan saja.
"Selama ini sih berkas sudah ada tinggal kita dorong, minimal ada beberapa tahapan kan dari pemberkasan nanti sampai pencetakan sertifikat, harapan saya semua terlaksana seperti biasanya tidak ada kendala-kendala seperti ini," tandasnya.(firman)