Carut Marut Pengelolaan PDAM Tirta Intan Garut Disoal

Redaktur author photo
GMKG menyoroti kinerja PDAM Tirta Intan Garut

inijabar.com, Garut- Mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Katalisator Garut (GMKG) Kabupaten Garut mempertanyakan legalitas perpanjangan Surat Keputusan (SK) jabatan Direksi PDAM Tirta Intan Garut.

Dalam aksi nya mereka menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai permasalahan serius yang sedang melanda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Garut tersebut. Rabu (6/11/2024)

Menurut Kordinator Aksi Abdul Solihin dari isu yang beredar proses perpanjangan SK jabatan Direksi PDAM pada masa itu sebelumnya  telah mendapatkan penolakan dari Kepala Kejaksaan Negeri Garut pada saat adanya wacana perpanjangan jabatan direksi PDAM ini. 

Saat itu, Kajari Garut  menyatakan tidak ada payung hukum yang bisa melegalkan perpanjangan tersebut. 

"Artinya, keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Garut yakni mantan Bupati Garut, Rudy Gunawan tidak hanya menyimpang dari ketentuan yang berlaku, tetapi juga berpotensi menciptakan masalah hukum yang lebih besar," ujarnya, Kamis (7/11/2024).

Abdul Solihin meminta agar masalah ini segera diluruskan dan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum yang tegas agar tidak merugikan masyarakat lebih jauh.

Dirinya mencontohkan banyaknya keluhan dari pelanggan mengenai distribusi air bersih yang tidak merata dan kualitas pelayanan yang buruk harus segera mendapat perhatian serius. 

"Layanan dasar seperti air bersih merupakan hak yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. PDAM Garut harus bertanggung jawab dan segera melakukan perbaikan untuk memastikan bahwa warga Garut mendapatkan haknya secara layak dan sesuai dengan yang diharapkan," ujarnya.

Masalah lainnya yang tak kalah penting, kata Solihin,  dugaan peminjaman dana oleh Direksi PDAM Garut kepada salah satu lembaga yang dinilai tanpa dasar hukum yang jelas. 

Namun, yang menjadi pertanyaan besar, kata dia, adalah apa urgensinya sehingga Direksi PDAM Garut sampai melakukan hal tersebut.

"Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, tindakan ini kami khawatirkan mengarah pada potensi penggelapan dana, yang tentunya bisa merugikan keuangan daerah," katanya.

Lebih lanjut, Solihin mendesak agar Direksi PDAM Garut segera mengundurkan diri dari jabatannya. Apabila tetap menjabat hanya akan semakin memperburuk keadaan. 

"Mereka telah terbukti tidak mampu menjalankan tugas dengan baik dan bahkan terlibat dalam sejumlah masalah hukum yang bisa merugikan masyarakat Garut secara keseluruhan,"ucapnya.

Pihaknya juga merasa perlu memberikan kritik tajam terhadap sikap DPRD Garut yang terlihat seolah-olah 'mau tapi tidak mau' dalam menangani masalah di PDAM Garut. 

Pembentukan Pansus yang baru-baru ini diusulkan terkesan hanya sebatas wacana tanpa ada komitmen untuk menindaklanjutinya secara konkret.

"Kami mendesak agar DPRD Garut tidak hanya berhenti pada tahap wacana, tetapi benar-benar melaksanakan investigasi yang mendalam dan mengambil tindakan tegas untuk mengatasi persoalan ini. Jangan sampai DPRD terkesan hanya mengikuti arus tanpa memberikan solusi yang jelas dan konkret untuk kepentingan rakyat Garut," pungkas Solihin. (Yoes/jang)

Share:
Komentar

Berita Terkini