Dalam Sebulan Polres Subang Amankan 24 Tersangka Kasus Narkoba

Redaktur author photo

inijabar.com, Subang -  Sebanyak 24  Tersangka dengan 18 kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Sat Narkoba Polres Subang bersama barang bukti narkotika Golongan 1  (sabu-sabu dan ganja) dan obat-obatan sediaan farmasi, serta barang bukti lainnya.

"Sebanyak 24 Tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap Tim Penyidik dari Satresnarkoba Polres Subang selama periode bulan September - Oktober 2024, jadi sekitar satu bulanan," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.di Aula Patriatama Mapolres Subang, Kamis (31/10/2024) siang.

"Dari 24 Tersangka tersebut diantaranya 9 Tersangka Kasus peredaran jenis Sabu, 2 Tersangka Kasus Ganja, 2 Pengedar Tembakau Sintetis dan 10 Tersangka Kasus Sediaan Farmasi, dan seorang Tersangka Pengedar Obat-obatan Tanpa Ijin Edar," ungkapnya.

Ariek menyampaikan 24 tersangka diamankan di lokasi TKP berbeda, yakni sebanyak 12 Kecamatan di Kabupaten Subang diantaranya Kecamatan Patokbeusi (2 kasus), Ciasem (1 kasus), Pamanukan (2 kasus), Pusakanagara (1 kasus), Pusakajaya (1 kasus), Binong (1 kasus), Tambakdahan (2 kasus), Cibogo (1 kasus), Subang (2 kasus), Jalancagak (1 kasus), Ciater (1 kasus), dan Cisalak (1 kasus).

“Mereka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jaringan nasional yaitu setelah ditangkapnya salah satu Tersangka di Wilayah Ciater Subang," jelas Ariek.

"Dan Para Tersangka telah aktif dalam jaringan peredaran narkotika selama satu bulan hingga satu tahun terakhir," imbuhnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu-sabu seberat 62,26 gram, ganja kering 582 gram, tiga pohon ganja, tembakau sintetis 330,11 gram, sediaan farmasi 9.542 butir, dan psikotropika 73 butir. Selain itu, polisi juga menyita 5 unit sepeda motor, 8 buah tas, handphone Android sebanyak 18 unit, timbangan digital sebanyak 3 unit, uang tunai sebesar Rp1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 2 buah bungkus rokok, 1 lembar kertas papir, 5 lembar kertas nasi, dan 4 pak plastik clif bening.

Kini 24 Tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Subang. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya.

Terhadap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 (metamfetamina atau sabu-sabu) dan Tembakau sintetis, Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto (jo.) Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 13. Miliar.

Kasus Narkotika Gol 1 (Ganja) : berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar.

Kasus sediaan farmasi : berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tersangka diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp. 5 miliar bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan mutu.

Kasus psikotropika : berdasarkan Pasal 60 ayat (1) huruf b juncto Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp. 200 juta bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan psikotropika tanpa memenuhi standar serta pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 juta bagi yang tanpa hak memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini