Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ryan Anugerah, SH |
inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pada program PTSL di wilayah kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria sistematis lengkap) terus bergulir kencang.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pun tengah menindak lanjuti kasus yang menghebohkan tersebut.
Menurut Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah.SH, bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan dugaan pungli dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di RW 01 hingga 05 Kelurahan Medan Satria.
"Kami akan menindaklanjutinya karena sesuai arahan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, program PTSL adalah program yang sangat mulia dan tidak boleh dikotori dengan tangan-tangan korupsi,"ucapnya. Kamis (21/11/2024).
Ryan menyatakan, kepastian hukum terhadap aset tanah masyarakat yang harus berjalan dengan baik.
"Adanya laporan atau informasi mengenai pungli pemungutan atau pengurusan yang tidak sah wajib kami tindaklanjuti apalagi jika dugaan pungli tersebut melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Ryan.
Dia menekankan, perbuatan pungli dilarang dan memiliki implikasi hukum.
"Ini menjadi konsen kami dan akan menyelidiki laporan ini untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut dan memastikan apakah peristiwa tersebut benar-benar terjadi. Nanti kita lihat saja hasil penyelidikan kami," tandasnya.(firman)