FAUD Bekasi usai melaporkan akun Herkos Voter yang dituding menyebar Hoax. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Ketua Relawan Herkos Voter Dimas Sangaji Wicaksono mengaku pelaporan tersebut hanya pengalihan isu dari gencar nya pemberitaan anti korupsi baik dari media maupun forum-forum diskusi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa kota Bekasi saat ini dalam situasi yang tidak baik-baik saja, khusus terkait darurat korupsi yang semakin dianggap biasa oleh beberapa oknum pemangku kebijakan,"tutur nya dalam rilis yang diterima redaksi. Sabtu (16/11/2024).
Dimas menjelaskan, apa yang dilakukan di media sosial oleh Herkos Voter adalah bentuk kepedulian terhadap kasus korupsi di Kota Bekasi yang sepertinya sudah menjadi budaya.
"Dan apa yang kami lakukan adalah bentuk kepedulian kami terhadap situasi itu, bahwa sebagai warga negara kami berhak melakukan upaya kontroling dan mengedukasi masyarakat terkait perang terhadap pelaku korupsi,"ujarnya.
"Saya menilai, apa yang mereka (FAUD) lakukan itu (melaporkan) adalah upaya untuk menggiring opini publik seolah kami melakukan penyebaran informasi salah, padahal jelas di postingan itu dicantumkan sumber data dan informasi nya dari beberapa media dan juga di cantumkan kalimat 'dugaan',"sambung Dimas.
Dia menegaskan, pelaporan terhadap dirinya bisa jadi pintu masuk terhadap kasus-kasus yang banyak diberitakan media sebagai dugaan korupsi. Justru merugikan calon yang didukungnya.
"Saya justru berharap kepada penegak hukum anti rasuah seperti KPK dan Kejaksaan agung yang sudah menerima laporan dugaan ini lebih cepat mengambil langkah untuk mendalami laporan dari masyarakat ini,"ungkap Dimas.
Sekedar diketahui, Ketua Forum Advocad Untuk Demokrasi) FAUD Bekasi M. Aldo Sirait melaporkan akun medsos Herkos Voter yang dinilai menyebar hoax seolah menuding Paslon Cawalkot nomor 3 Tri pelaku korupsi.
Padahal, kata dia, belum ada tindakan hukum ataupun pemanggilan pemeriksaan terhadap paslon nomor 3 tersebut.
"Ada upaya untuk menggiring opini masyarakat agar tidak memlilih pasangan nomor urut 3. Dengan menyampaikan bahwa ada tindakan melanggar hukum berupa 5 point yang mereka sampaikan. Yang mana diketahui hingga saat ini Bapak Tri Adhianto belum pernah terkena pelanggaran hukum sama sekali. Bisa dibilang ini terlapor mendahului petugas hukum,"ucap Aldo.
Senada dikatakan juru bicara FAUD Bekasi, Rudi Purba, bahwa pelaporan tersebut dilakukan pihaknya setelah berkomunikasi dengan Bawaslu Kota Bekasi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, apa yang disampaikan terlapor melalui medsos sudah memenuhi unsur pidana dalam hal ini Pasal 311 KUHP terkait fitnah.
"Apa yang mereka tuduhkan tidak lebih dari black campaign semata karena terbukti hingga saat ini tidak satupun dari tuduhan yang mereka samparkan masuk ke ranah hukum baik BPK ataupun KPK,"tandasnya.(firman)