FPB Datangi Kejari Kota Bekasi Tanyakan Soal Penangan Kasus Dugaan Korupsi Alat Olahraga

Redaktur author photo
FPB saat mendatangi Kejari Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Sejumlah pemuda yang menamakan diri Front Pemuda Bekasi (FPB) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Kamis (21/11/2024).

Kordinator FPB Wawan Hermawan menjelaskan, kedatangannya ke Kejari Kota Bekasi guna mempertanyakan tindak lanjut penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kota Bekasi.

Wawan juga menjelaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta bekerja serius mengusut atas dugaan kasus korupsi dan potensi kerugian negara yang terjadi pada Pemerintah Kota Bekasi dalam proses  perjalanan APBD Tahun Anggaran 2023

Berdasarkan pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) menjelaskan bahwa diDalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut

“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut,"ujar Wawan.

Namun Hingga saat ini, kata dia, perkara hukum yang melibatkan oknum Dispora dan pemimpin perusahaan pemenang proyek tersebut belum menemukan titik terang.

Pengadaan alat olahraga yang seharusnya dialokasikan pada tahun anggaran 2023 kini menjadi sorotan.

Kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari 10 miliar rupiah akibat ulah para oknum tersebut sangat tidak bisa ditolerir.

Diantara mark up harga pada alat olahraga meliputi bola sepak, futsal dan volly dengan nilai kontrak harga satuan ratusan ribu. Rupanya dalam uji petik terungkap PT Cahaya Ilmu Abadi membeli kepada seseorang berisnial E di harga Rp 80.000.

Kemudian pembelian meja pingpong dalam nilai kontrak Rp 5.800.000, perusahaan tersebut membeli kepada orang yang sama bermerek Pro Smash di harga Rp 2.250.000. Sayangnya, tidak ada jumlah kuantitas yang dibelanjakan PT Cahaya Ilmu Abadi kepada E.

PT Cahaya Ilmu Abadi juga melakukan transaksi jual beli kepada pengrajin berinisal ES. 

Berdasarkan invoice ES, perusahaan yang dipilih oleh Dispora Kota Bekasi pada pengadaan alat olahraga tersebut hanya melakukan transaksi pembelian sebesar Rp 410.000.000.

Transaksi pembelian itu dilakukan PT Cahaya Ilham Abadi secara berkala. Pada 10 Februari 2023 terdapat pembelian 10 set meja tenis partikel dengan harga satuan Rp 1.300.000 dan total Rp 13.000.000.

Tanggal 15 Maret 2023 pembelian 60 set meja tenis MDF dengan harga satuan Rp 1.900.000 dan total Rp 114.000.000. Selanjutnya, pada tanggal 16 Maret 2023, pembelian 50 set body protektor silat dengan harga satuan Rp 250.000 dan total Rp 12.500.000

Kemudian ditanggal 27 Maret 2023 pembelian dua item barang yaitu 50 set meja tenis MDF senilai Rp 95.000.000 dan 10 set body protector silat Rp 2.500.000PT Cahaya Ilmu Abadi kemudian Kembali melakukan pembelian 10 set meja tenis dengan total Rp 13.000.000 pada tanggal 4 Agustus 2023, dilanjutkan pada tanggal 8 September 2023 sebanyak 35 set meja tenis dengan total Rp 66.500.000.

Selanjutnya pada tanggal 27 September 2023 sebanyak 23 set meja tenis dengan total Rp 66.500.000 dan kemudian di tanggal 2 Oktober 2023 pembelian 30 set meja tenis dengan total Rp 57.000.000. 

Dalam kasus ini, kedua pengrajin itu mengaku jika selama mengerjakan proyek pengadaan alat - alat olahraga tersebut kerap berhubungan dengan seorang pria berinisial TUW, komisaris dari PT Cahaya Ilmu Abadi.

"Pengadaan alat olahraga pada dinas pemuda dan olahraga yang sudah memakan waktu berbulan bulan tak kunjung menemui titik terang ,padahal dalam undang-undang tentang penindakan korupsi bahwasanya kalau lebih dari 60 hari sudah wajib hukumnya di tindak pidana,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini