PMII Universitas Pertiwi Kota Bekasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kinerja Dinas Pendidikan Kota Bekasi terus menuai sorotan. Sejumlah proyek pengadaan dan pemeliharaan yang dicurigai ada dugaan mark up dan penuh kongkalikong di dinas tersebut terus diungkap sejumlah elemen masyarakat.
Sebelumnya LSM Jeko (Jendela Komunikasi) mensoroti proyek pemeliharaan WC dan proyek pengadaan alat Smartboard Class TA 2024 yang diduga adanya mark up terlalu tinggi.
Kali ini datang dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Universitas Pertiwi Kota Bekasi yang menggeruduk kantor Disdik Kota Bekasi yang berlokasi di wilayah Kelurahan Margahayu kecamatan Bekasi Timur. Rabu (13/11/2024).
Massa aksi mempertanyakan soal proyek pemeliharaan AC dan kekurangan volume belanja barang dan jasa dari dua paket pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan di tahun anggaran 2023.
"Kami menduga adanya Tindak Pidana Korupsi pada pengerjaan pengadaan pemeliharaan AC di 56 Sekolah SMPN Kota Bekasi yang dimana dimenangkan oleh CV. MM yang sering melakukan kontrak dengan Dinas Pendidikan dan meminta paket pekerjaan TA 2023,"ujar Kordinator Aksi Muhammad Asmawi. Rabu (13/11/2024).
Namun, kata dia, CV. MM mensubkontrakkan pekerjaan pemeliharaan AC tersebut kepada perusahaan TSA karena CV. MM tidak memiliki keahlian pemeliharaan AC.
Atas pelaksanaan kegiatan pemeliharaan AC tersebut, CV. MM menyampaikan bukti belanja (real cost) sebesar Rp266 juta.
"Dengan demikian, realisasi pembayaran belanja barang dan jasa Disdik kepada CV. MM melebihi bukti belanja real cost minimal sebesar Rp99.248.649,00. Hal tersebut mengakibatkan belanja barang dan jasa belanja pemeliharaan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp413.700.000,00 tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang atau jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntable,"ungkapnya.
Dia juga menyatakan, hal serupa juga terjadi yang dimana kekurangan volume belanja barang dan jasa untuk melaksanakan dua paket pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan.
Adanya kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp.156.032.285,79.
Atas kekurangan volume tersebut, penyedia telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp65.061.638,79 sehingga sisa kekurangan volume pekerjaan yang belum ditindaklanjuti adalah sebesar Rp90.970.647,00 (Rp156.032.285,79-Rp65.061.638,79)
Adapun secara rinciannya Sebagai berikut,
- Belanja pemeliharaan bangunan Gedung tempat Pendidikan SMPN 21 Kota Bekasi sebesar Rp65.061.638,79, pekerjaan dilaksanakan CV. MM atas nilai kekurangan Volume tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp65.061.638,79 bedasarkan surat tanda setoran (STS) tanpa nomer tanggal 6 Mei 2024
- Belanja pemeliharaan bangunan Gedung tempat Pendidikan SMPN 9 Kota Bekasi sebesar Rp33.107.536,00, pekerjaan dilaksanakan CV. WB
- Belanja pemeliharaan bangunan Gedung tempat Pendidikan SMPN 1 Bekasi sebesar Rp57.863.111,00, pekerjaan dilaksanakan CV. A "
"Dan ini menjadi kejanggalan besar dalam proses pelelangan dan kami menduga adanya persekongkolan dalam prosesnya karena sudah memenangkan perusahaan tersebut,"beber Asmawi.
Dalam aksi demontrasi di depan gedung Pemerintahan Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyerahkan agitasi agar di baca kembali dan mengingatkan sudah sampai mana proses pengawalan kasus ini karena masa aksi menganggap Dinas ini di duga terindikasi akan selalu menjadi lumbung korupsi yang besar .
PMII Universitas Pertiwi Kota Bekasi juga menyampaikan tuntutannya yakni,
1. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi memberikan transparansi karena ada dugaan penyelelewengan Dana dalam Pengadaan Pemeliharaan AC pada 56 SMP di Kota Bekasi, yang diduga dilakukan secara proforma (formalitas).
2. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, memberikan penjelasan atas dugaan kekurangan volume dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa pada dua kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan yang diduga mengakibatkan kerugian sebesar Rp165.032.289,79.
3. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengawal kasus ini karena sangat merugikan masyarakat terutama persoalan Pendidikan di Kota Bekasi.(*)