Ilustrasi |
Mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). (tvonenews.com,31/10/2024).
Harapan pemberantasan korupsi terus menjadi mimpi semua lapisan masyarakat. Banyaknya lembaga dan aturan pemberantasan korupsi, namun dengan integritas individu lemah, hanya akan melanggengkan korupsi di negeri ini.
Apalagi sistem sanksi dalam negara yang memberlakukan sekuler kapitalisme tidak menjerakkan. Slogan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, nyata terjadi di negeri ini. Pemberantasan korupsi dalam sistem ini sejatinya tidak akan tuntas. Sebab, sistem inilah yang justru menumbuh-suburkan praktik korupsi di kalangan pejabat, korupsi level bawah hingga level atas, individu maupun berjamaah atau komunal, bahkan di lembaga pemberantasan korupsi sendiri berjalan praktik korupsi atau pungli.
Sistem sekuler kapitalisme memang melahirkan pejabat korup di semua sisi. Sebab, sekulerisme yang menjadi asas berjalannya politik tidak membentuk ketakwaan komunal, yang menjadikan tiap individu mampu menjaga diri dari godaan harta dunia.
[cut]
Sistem ini juga membentuk perilaku liberal dan individualistik, sehingga tidak ada budaya saling menasihati antar individu. Jika ada yang berbuat curang atau menipu rakyat, yang terjadi mereka justru melakukan korupsi berjamaah tanpa memikirkan pertanggungjawaban yang berat di hadapan Allah Swt. kelak akibat kemaksiatan yang dilakukannya.
Jika sistem politik gagal mewujudkan pemberantasan korupsi, maka sistem pemerintahan Islam yang berasal dari Al-Khaliq Al-Mudabbir mampu mengentaskan permasalahan korupsi, baik preventif maupun kuratif.
Islam Memberantas Korupsi Sampai ke Akarnya
Islam tidak membutuhkan adanya banyak lembaga dalam menyelesaikan persoalan negara. Apalagi sistem Islam mengharuskan berjalannya administrasi yang sederhana, cepat, mudah dan dilakukan oleh individu yang kompeten dan bertakwa.
Islam menetapkan aturan kepemilikan harta yang sangat rinci dalam sistem ekonomi Islam. Islam menetapkan bahwa korupsi adalah salah satu cara kepemilikan harta yang haram. Korupsi termasuk tindakan kriminal atau pengkhianatan.
[cut]
Korupsi dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat negara dengan sewenang-wenang, baik dengan memanipulasi ataupun melakukan tekanan kepada pihak lain untuk menyerahkan sejumlah harta yang bukan haknya, yakni harta milik negara, milik umum atau milik orang lain.
Islam telah mengharamkan segala bentuk suap (riswah) untuk tujuan apapun. Pejabat negara juga dilarang menerima hadiah atau gratifikasi. Termasuk kepemilikan harta yang haram adalah jika seorang pejabat menggunakan kedudukannya atau kekuasaannya untuk memuluskan suatu transaksi bisnis atau ia mendapatkan komisi dari suatu proyek.
Islam memiliki tiga pilar dalam upaya mencegah adanya praktik kepemilikan harta dengan cara haram di tengah masyarakat, terutama di kalangan pejabat, mulai dari keimanan individu, semangat amar ma’ruf nahi munkar pada masyarakat dan penerapan aturan negara.
Pembentukan keimanan individu terwujud melalui penerapan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam peserta didik. Pendidikan Islam tidak akan berorientasi pada materi, yang hanya menjadikan peserta didik sibuk memperkaya diri sendiri atau individualis.
Pendidikan Islam inilah yang akan melahirkan calon-calon pemimpin yang bertakwa, amanah, profesional dan bertanggung jawab. Sebab kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah yang kelak akan dipertanggung jawabkan, tidak hanya pada manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah Swt. di akhirat nanti.
[cut]
Selain itu, negara Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas. Jika masih ditemukan pejabat yang berani melakukan korupsi dengan sistem pencegahan yang sedemikian rupa, penerapan sanksi Islam akan memberi efek jawabir, yakni pelaku akan jera dan dosanya telah ditebus. Selain itu juga akan memberi efek zawajir, yakni efek pencegahan di masyarakat.
Oleh karena itu, hanya dengan penerapan Islam yang menyeluruh (kafah) dalam segala aspek kehidupan, maka tidak akan ditemukan praktik korupsi yang membudaya.
Ditulis Oleh : Ummu Fahhala, S.Pd- Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi