Ilustrasi |
HUBUNGAN seks bebas zaman sekarang, tidak hanya dilakukan oleh mereka dengan lawan jenis, tetapi juga dilakukan oleh sesama jenis sehingga menimbulkan berbagai penyimpangan dan penyakit yang berbahaya serta gangguan sosial.
Masyarakat pun bereaksi dengan cara mereka dalam menghadapinya yang cenderung menjurus pada tindak kekerasan dan diskriminasi. Akankah normalisasi perilaku menyimpang tersebut menjadi solusi di masyarakat?
Berdasarkan laporan terbaru dari Inti Muda Jawa Barat, Yayasan Grapiks dan LSM Female Plus, terdapat 126 kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok populasi kunci, yang mencakup kelompok-kelompok seperti laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL), transgender, pengguna narkoba suntik dan pekerja seks dalam dua tahun terakhir.
Inti Muda Jawa Barat dan Pemkot Bandung berkolaborasi untuk fokus terhadap edukasi masyarakat dalam menghilangkan stigma tentang HIV yang masih kuat.(jabarprov.go.id, 16/11/2024)
Berbagai perilaku penyimpangan seks merupakan fakta keberadaan mereka di masyarakat dan menyumbangkan jumlah tertinggi penularan HIV/AIDS.
Peningkatan risiko tertular HIV terbesar adalah kelompok transgender (12 kali) dan LSL (22 kali), hal itu diungkapkan UNAIDS, yakni badan organisasi yang khusus menangani masalah yang berkaitan dengan HIV/AIDS di bawah naungan PBB.
[cut]
Ilustrasi |
HIV/AIDS juga ditularkan melalui penggunaan jarum suntik secara bergiliran dari para pengguna narkoba. Mirisnya, Indonesia termasuk negara tertinggi dalam penyalahgunaan narkoba, sangat mudah mengakses narkoba sehingga negeri ini disebut 'surga narkoba'.
Arus Liberalisasi Merusak
Maraknya ODHIV (Orang Dengan HIV) dan berbagai penyimpangan perilaku seks saat ini tidak bisa terlepas dari arus liberalisasi yang sengaja dijajakan ke negeri-negeri muslim. Kebebasan bertingkah laku (freedom of behaviour) diopinikan sebagai sumber kebahagiaan dan kesuksesan.
Katanya, seseorang akan kreatif dan menikmati apa pun yang mereka inginkan, jika dibiarkan bebas. Padahal, manusia tidak pernah tahu secara menyeluruh apa yang terbaik buat dirinya. Buktinya, jika dibebaskan, justru malah rusak.
Sistem sekuler kapitalisme melindungi berbagai kebebasan, diantaranya kebebasan bertingkah laku. Aturan agama dianggap mengekang kebebasan manusia dan tidak sesuai dengan HAM.
Inilah kebusukan liberalisme yang lahir dari paham menjauhkan agama dari kehidupan (sekuler), yakni memalingkan generasi muda muslim dari agamanya sendiri.
[cut]
Ilustrasi |
Faktanya, media sosial telah menjadi media paling signifikan dalam mengekspresikan tingkah laku mereka, tak kenal halal dan haram. Industri pornografi pun berkembang yang merusak generasi muda. Kebebasan inilah yang justru menjadi pangkal naiknya angka HIV/AIDS.
Pandangan Islam
Islam merupakan aturan yang bersumber dari Allah Swt. Sang Khalik yang telah menciptakan manusia dan menyediakan aturan yang sesuai fitrah manusia.
Syariat Islam memerintahkan umatnya supaya perbuatannya senantiasa terikat dengan hukum syarak. Hal ini agar semua yang dilakukan adalah kebaikan dan penuh keberkahan.
Islam melarang tegas seks bebas dan penyimpangan seks. Pembangkangan manusia terhadap aturan Allah Swt. telah menyebabkan kebebasan berperilaku tumbuh subur.
Islam telah menutup pintu-pintu menuju liberalisasi seksual (zina), seperti campur baur dengan lawan jenis (ikhtilat), berdua-duaan antara lawan jenis tanpa disertai mahram (khalwat),dan pergaulan bebas (dengan lawan jenis maupun sejenis).
Larangan mendekati zina secara jelas tercantum dalam QS Al-Isra’ [17] ayat 32, karena zina merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.
[cut]
Ilustrasi |
Tidak hanya mencegah zina, Islam juga memberikan sanksi tegas bagi pelaku zina, yakni dengan dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah (ghair muhsan) seperti tercantum dalam QS An-Nuur [24] ayat 2 dan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah atau pernah menikah (muhsan).
Sanksi tegas juga bagi pelaku penyimpangan seks (homoseksual) yakni dengan membunuh keduanya (pelaku dan objeknya), ini didasarkan sabda Rasulullah saw. yang tercantum pada HR Ahmad dan Abu Daud.
Sungguh, keterikatan seorang muslim terhadap aturan Allah Swt. termasuk salah satu benteng pelindung dari liberalisasi seksual, selain kontrol masyarakat dan penerapan aturan Islam oleh negara.
Jika aturan Islam diterapkan secara menyeluruh (kafah) dalam segala aspek kehidupan khususnya dalam bidang sosial pergaulan, maka perilaku seks bebas dapat dihentikan. Kasus ODHIV/ODA tidak tidak akan terjadi.
Ditulis Oleh : Ummu Fahhala, S.Pd - Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi