Kadisnaker Ahamd Zarkasih |
inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait kebakaran di PT. Jati Perkasa Nusantara (JPN) yang menewaskan sembilan pekerja pada Jumat (1/11/2024) lalu.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, memastikan pemenuhan hak kompensasi para korban yang meninggal dunia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Kota Bekasi, Zarkasih yang telah melakukan pemanggilan terhadap PT JPN, PT Priscolin dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi di Kantor Dinasker.
"Alhamdulillah tadi kita sudah konfirmasi sama mereka dan dua-duanya juga sudah menyatakan siap dan sudah dilakukan. Kemudian hak-haknya korban juga sedang dipersiapkan proses administrasinya,"ucapnya. Senin (11/11/2024).
Sedangkan untuk proses pencairan kompensasi, kata dia, akan dilakukan secepatnya, dan paling lambat minggu depan sudah harus diberikan kepada ahli waris para korban.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Elia Kustantini mengkonfirmasi jaminan sosial untuk para pekerja yang tewas akan dipenuhi oleh pihak perusahaan.
"Kompensasinya nanti karena kecelakaan kerja. Santunannya nanti dapat adalah santunan kematian. Itu besarnya empat puluh delapan kali upah yang dilaporkan,"tambah Elia.
"Kemudian ada beasiswa untuk putra-putri mereka yang masih sekolah. Ada beberapa yang jaminan hari tua-nya, kemudian ada jaminan pensiun," sambungnya.
Elia juga menjelaskan, untuk nominal yang diberikan sifatnya variatif, sebab belum dilakukan perhitungan secara akurat. Namun dapat dipastikan angkanya di atas Rp100 juta.
Sekedar diketahui, terjadi kebakaran hebat di perusahaan PT JPN, Kelurahan Medan Satria, pada Jumat, 1 November 2024 lalu.
Berdasarkan data korban yang dirilis oleh BPBD Kota Bekasi sebanyak sembilan orang dinyatakan tewas, tiga mengalami luka bakar, dan satu korban dari petugas Damkar mengalami sesak nafas hingga dilarikan ke rumah sakit.(firman)