Anggota DPR RI Cellica Nurachdiana didampingi kuasa hukum nya saat melaporkan pelaku dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. |
inijabar.com, Karawang- Mencoba bersabar selama belasan tahun menjadi target ujaran kebencian oleh salah satu pemilik akun Facebook Ayies Suherman.
Akhirnya Anggota DPR RI Cellica Nurrachadiana melaporkan Ayies Suherman ke Polres Karawang pada Jumat(15/11/2024)
Cellica didampingi kuasa hukumnya dari Divisi Hukum dan Advokasi Law Firm Alexa, Chandra Irawan, SH., melaporkan Ayies Suherman atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ini diajukan berdasarkan sejumlah unggahan di media sosial yang diduga menyerang sang mantan bupati Karawang tersebut secara pribadi.
Chandra Irawan selaku Kuasa Hukum Cellica, menegaskan, postingan-postingan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
“Hari ini kami resmi melaporkan saudara AS atas dugaan pencemaran nama baik. Ini adalah dugaan tindak pidana murni, dan kami telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk mendukung laporan ini,” kata Chandra.
Cellica sendiri mengungkapkan, pelaku membuat ujaran kebencian di Facebook selama 12 tahun terakhir.
“Hampir 12 tahun lamanya saudara AS sering membuat postingan yang menyerang saya secara pribadi. Selama ini saya memilih bersabar, tetapi serangan tersebut sudah melampaui batas,” ucapnya.
Langkah hukum ini, kata dia, diambil agar memberikan efek jera kepada pelaku ujaran kebencian di dunia maya.
“Sebagai manusia biasa, saya sudah sangat bersabar. Namun, kita berada di negara hukum, dan ada aturan yang harus ditaati. Ujaran kebencian, fitnah, dan caci maki tidak bisa terus dibiarkan,” tegasnya.(*)