Ketua GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kuningan Wowo. |
inijabar.com, Kuningan- Polemik terkait akan adanya galian C di lahan Desa Luragungtonggoh - Cigedang Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan terus bergulir. Bagai bola api, polemik tersebut kini terus berkelanjutan di masyarakat.
Galian C hanya istilah yang digunakan untuk menjelaskan proses penambangan bahan tambang, seperti batu bara, besi, dan mineral lainnya. Meskipun galian C membawa banyak manfaat ekonomi dan industri bagi suatu negara, namun juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
Ketua GMNI Kuningan 2019-2021 Wowo ikut berkomentar, bahwa salah satu dampak negatif terbesar dari galian C adalah kerusakan lingkungan. Proses penambangan bahan tambang dapat menyebabkan erosi, banjir, dan pengurangan kualitas air dan tanah.
"Deforestasi yang terkait dengan galian C juga mempengaruhi ekosistem hutan dan habitat satwa liar. Banyak spesies satwa mengalami kepunahan karena hilangnya habitat mereka, lingkungan yang merusak membuat hidup manusia dan hewan di sekitar lokasi yang akan di jadikan pertambangan menjadi tidak sejahtera," jelasnya. Jumat (01/11/2024).
Selain itu, kata Wowo, galian C juga dapat mempengaruhi kualitas udara dan meningkatkan tingkat polusi.
"Debu dan gas yang dilepaskan selama proses penambangan bahan tambang dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitarnya. Hal ini dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti asma, bronkitis, dan kanker paru-paru," tambah Wowo.
Yang lebih parah lagi, sambung dia, setelah dianalisis langsung ke lokasi yang menjadi target perusahaan, ternyata lahan pertanian warga serta infrastruktur irigasi dan jalan desa akan berpotensi mengalami kehancuran.
Jika mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031 yang masuk kedalam rencana pendayagunaan komoditas tambang pasir adalah desa Dukuhmaja dan Gunungkarung.
Sedangkan desa Luragungtonggoh dan Cigedang merupakan desa kawasan lindung bukan hutan. Artinya, desa tersebut adalah kawasan yang dilindungi karena nilai-nilai lingkungan alam dan sosial budayanya.
Berdasarkan hal tersebut, seharusnya pemerintah daerah sudah sejak lama selalu mengontrol pertambangan di wilayah timur Kabupaten Kuningan apakah sudah sesuai dengan tata ruang yang ada.
Kemudian pemda juga harus memastikan ke lokasi, apakah pihak pihak perusahaan yang sudah selesai melakukan penambangan ada tanggungjawab untuk penghijauan kembali atau tidak. (IkRo)