KPU Ciamis Antisipasi Cuaca Ekstrim Saat Pencoblosan di TPS

Redaktur author photo
Para petugas Sorlip surat suara untuk Pilkada Ciamis 2024.

inijabar.com, Ciamis- Cuaca ekstrim akhir-akhir ini khususnya di Jawa Barat agar menjadi perhatian bagi penyelenggara Pikada terutama saat pencoblosan TPS pada 27 November 2024 nanti.

Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani mengatakan, pihaknya sudah siap mengantisipasi titik-titik TPS yang rawan banjir pada saat hari pencoblosan.

"Untuk TPS ketika musim penghujan akan diusahakan di dalam ruangan,"ujar Oong. Jumat (8/11/2024).

Terkait perkembangan kertas suara dan logistik, Oong menjelaskan, pihaknya terus menggeber sortir dan lipat (sorlip) surat suara untuk Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis pada Pilkada serentak 27 November 2024. 

"Proses Sorlip lipat surat suara dilakukan di Gedung Serbaguna Cisadap yang dilaksanakan mulai dari tanggal 7 sampai 9 November 2024,"jelas Oong.

Dia juga menjelaskan, pengerjaan dibagi dalam beberapa kelompok dan dibagi dalam 2 shift.

"Shift pertama  ada 30 kelompok sebanyak 300 orang mulai dari jam 08.00 Wib sampai 16.00 WIB,  Sedangkan shift kedua 22 kelompok sebanyak 220 orang mulai jam 16.00 WIB sampai 22.00 WIB,"tuturnya.

Upah yang diterima oleh petugas Sorlip, kata Oong,  untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp 300 Rupiah per lembar, dan untuk surat suara bupati dan wakil bupati 200 rupiah. 

Oong mengatakan, jumlah surat suara untuk pemilihan calon Bupati dan wakil bupati Ciamis sebanyak 986.025 Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat sebanyak  surat suara. Lalu ditambah surat suara cadangan PSU atau Pemungutan Suara Ulang. 

“Ditambah untuk cadangan PSU (Pemungutan Suara Ulang) berlabel PSU 2 ribu surat suara,” ungkapnya. 

Oong menargetkan pengerjaan sortir lipat surat suara rampung pada hari ini, Sabtu (9/11/2024).

“Mudah mudahan tidak ada kendala apapun dan bisa selesai sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Oong.

Dia juga menyatakan, setelah selesai tahap sortis surat suara, segera didistribusikan ke tingkat PPK dan PPS dan nanti nya langsung ke tingkat TPS, pada H min 2 sebelum pencoblosan. (Edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini