KPU Kota Bekasi melaksanakan acara Rapat Perispan Laporan Keuangan Kampanye Para Cakada. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi menggelar Rapat Persiapan Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024, di Harris Hotel dan Conventions, Kota Bekasi. Minggu (17/11/2024) malam.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eli Ratnasari menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan arahan terkait pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye para Calon Kepala Daerah (Cakada) Kota Bekasi.
"Nah, sekarang ini penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Semua itu dilaporkan ke sistem aplikasi kampanye dan dana kampanye di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),"ujarnya. Minggu (17/11/2024).
Pelaporan dana kampanye tersebut, kata Eli, merupakan kewajiban bagi Cakada untuk melaporkan anggaran yang dikeluarkan selama kampanye.
Setelah para Cakada melaporkan dana kampanyenya maka selanjutnya akan dilakukan audit oleh kantor akuntan publik yang telah ditunjuk oleh KPUD Kota Bekasi.
"Dengan demikian maka setiap Liaison Officer (LO) Cakada Kota Bekasi harus segera memberikan pelaporan hingga tanggal 24 November dan waktu perbaikan di tanggal 25 November,"tuturnya.
Hal tersebut dilakukan untuk menunjukkan komitmen dan kepatuhan kepada aturan bagi setiap Cakada yang akan berkontestasi dalan Pilkada Kota Bekasi 27 November 2024 nanti.
"Yang jelas nanti mereka harus sudah menyelesaikan semua anggaran di rekening dana kampanye pasangan calon,"kata Eli.
Meskipun tidak ada punishment yang diterima oleh setiap Cakada bila tidak melaporkan dana kampanye namun hal tersebut akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Cakada tersebut. Sebab hasil audit akan diumumkan pada website KAP ( Kantor Akuntan Publik) Kota Bekasi.
"Kalau punishment tidak ada. Tetapi nanti akan diumumkan hasil audit itu minimal di websitenya KAP Kota Bekasi. Mereka patuh atau tidak patuh," pungkasnya.(firman)