Masuk Masa Tenang, KPU Ciamis; Tak Ada Lagi Kampanye Dalam Bentuk Apapun

Redaktur author photo

inijabar.com, Ciamis- Dengan berakhirnya masa kampanye Pilkada serentak. Kini masuk tahap masa tenang,  masing - masing Paslon dan simpatisan wajib membersihkan atau menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) mulai 24-26 November 2024.

Hal itu dikatakan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Ciamis Oong Ramdani pada Sabtu (23/11/2024). Menurut Oong, masa tenang berlangsung selama tiga hari yakni sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.

"Karena itu, seluruh Alat Peraga Kampanye wajib dibersihkan dari area publik,"ucapnya.

Penertiban APK tersebut, kata Oong, bentuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat selama masa tenang 24 hingga 26 November mendatang. 

"Tidak ada bentuk kampanye apapun selama masa tenang 24 hingga 26 November 2024,"tegasnya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, mengatur dalam masa tenang, pasangan calon atau tim pemenangan paslon tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.

"Baik pertemuan terbatas, kampanye di media maupun pengenalan citra diri dalam bentuk apa pun. Termasuk iklan di media masa juga harus sudah hilang, sudah tidak boleh lagi, APK juga sudah tidak boleh lagi,"tandasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini