Miris, Warga Jabar Banyak Terjerat Pinjol

Redaktur author photo
Ilustrasi

HUTANG pinjaman online (Pinjol) warga Jawa Barat menembus angka fantastis, mencapai Rp.18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima aktif lebih dari 5 juta rekening.

“Tingginya utang pinjol warga jabar salah satunya karena minimnya literasi masyarakat tentang keuangan sehingga literasi keuangan kepada masyarakat harus terus diperkuat dan kunci dalam menekan maraknya penggunaan pinjol illegal ini dengan mempermudah kredit perbankan agar skemanya jangan terlalu  lama karena masyarakat ingin cepat dan mudah prosesnya," ucap Gubernur Jabar Bey Machmudin dikutip dari sejumlah media, dalam acara deklarasi gerakan menolak judi online dan pinjaman online illegal di Karawang pada hari kamis 14 november 2024.   

Dengan maraknya penyedia jasa Pinjol tidak lepas dari kondisi masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari. Ada yang karena tekanan ekonomi. Ada pula yang memang untuk membiayai gaya hidup. Jalan pintas ini dipilih demi bertahan hidup. 

Ditambah lagi dengan adanya judol dan pinjol menjadi harapan bagi msyarakat karena prosesnya mudah, cepat, uang pun cair dalam hitungan jam begitu menggiurkan masyarakat terlebih lagi dalam kondisi sulit sekarang.  

Selanjutnya, pemerintah menilai dampak buruk pinjol adalah akibat maraknya pinjol illegal. Oleh karena itu, berbagai upaya untuk menutup praktik Pinjol illegal. 

[cut]


Warga dianjurkan untuk berhati-hati menggunakan jasa pinjol dan hanya memanfaatkan pinjol yang legal saja. Faktanya masalah sebenarnya adalah praktik ribawi pada pinjol, baik yang ilegal maupun legal. Praktik pinjol yang berjalan selama ini mengandung unsur riba nasi’ah. 

Dalam skema pinjaman online, pihak OJK menetapkan bahwa penyedia jasa pinjol boleh memungut Bunga pinjaman sampai batas tertentu. Hukum riba adalah mutlak haram, keharamannya berdasarkan nash-nash al qur’an dan as-sunnah, Allah SWT berfirman 'Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.' (QS. Al-Baqarah : 275). 

Alhasil, persoalannya adalah muamalah ribawi pada pinjol yang jelas haram, bukan persoalan legal atau illegal.  

Sebuah ikhtiar untuk bisa bertahan hidup bisa ditempuh dengan individu yang bertaqwa. Masyarakat yang cinta ber amar ma’ruf nahyi munkar dan tentu saja pemerintah yang menerapkan hukum yang solutif dan berkah yaitu hukum halal haram dari aturan Islam yang rahmatan lil ‘alamin. 

Langkah yang dilakukan pemerintah melalui deklarasi anti pinjol dan judol harus berlanjut menjadi deklarasi anti riba dan deklarasi anti maksiat.  

Semoga ada political will dari semua kalangan termasuk pemangku kebijakan hari ini untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan syariat Islam.

[cut]


Sehingga tertunaikanlah sabda Nabi : 'Amir (pemimpin) masyarakat adalah pengurus mereka dan dia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.' [HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ahmad]. WalLahu a’lam bi ash-shawab.  

Ditulis Oleh : Laela Faridah S. Kom.I

Share:
Komentar

Berita Terkini