Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Oknum kejaksaan yang wara wiri mencari proyek APBD di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi ternyata pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di salah satu wilayah Jawa Barat.
Bahkan sang oknum ini juga pernah berstatmen himbauan pada anak buah nya agar jangan minta jatah proyek pada pejabat di pemerintahan daerah.
Tingkah laku oknum kejaksaan ini disinyalir minta proyek-proyek hampir di semua dinas kemudian setelah proyek dipastikan dapat dari pejabat selevel kepala dinas atau di tingkat PPK. Sang oknum ini menawarkan ke pengusaha atau kontraktor.
"Biasanya oknum ini minta uang 'entertainment' pada kontraktor,"ucap Sekretaris LSM Jeko (Jendela Komunikasi) Ali.
Maka itu, Ali mendesak Kajagung RI Burhanudin untuk memberi sanksi pada oknum anak buah nya itu yang namanya sudah dikenal oleh para pejabat di Kota Bekasi sebagai calo proyek.
"Bahkan di Kabupaten Bekasi juga namanya juga sering disebut oleh beberapa pejabat sering kali minta-minta proyek,"tuturnya. Sabtu (9/11/2024).
"Jaga nama institusi sebagai penegak hukum. Jangan menekan-nekan PPK minta proyek,"sindir Ali.
Ali menyesalkan proyek pengadaan Smartboard Class Rp 24 miliar yang terlalu mahal itu tidak dibatalkan Pj Walikota Bekasi. Padahal kondisi keuangan Kota Bekasi sedang lesu.
"Saya yakin kalau diaudit proyek itu akan jadi temuan BPK juga, karena harga satuannya jauh lebih mahal 90 kali lipat harga di pasaran,"ungkapnya.
Ali juga meminta PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Dinas Pendidikan Kota Bekasi Samsu untuk menjelaskan ke publik soal urgensi proyek tersebut.
"Apa urgensi nya alat itu, kan lebih baik untuk pembangunan sekolah SMP negeri atau SMA negeri,"kata Ali.(*)