Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Pernyataan Calon Walikota Bekasi Nomor Urut 3 Tri Adhianto yang mengatakan akan mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, dengan menerapkan sejumlah langkah konkret, termasuk pengawasan internal ketat dan sistem digitalisasi di seluruh proses pelayanan publik.
Melalui e-governance, semua proses dan pengambilan keputusan akan dapat diakses secara terbuka oleh publik, sehingga mempersempit ruang gerak untuk praktik korupsi.
"Ah yang beneer?. Masih sulit dipercaya publik. Coba lihat saat 2 tahun kepemimpinannya, carut marut pengelolaan keuangan daerah begitu kasar, mulai dana hibah maupun permainan proyek-proyek yang bersumber dari APBD,"ucap Praktisi Hukum H.Bambang Sunaryo.SH. Kamis (7/11/2024).
Bambang menambahkan, saat kepemimpinan Tri banyak temuan BPK RI yang dua diantaranya yakni proyek peralatan olahraga Dispora senilai Rp4,7 miliar dan Disdik sebesar Rp7 miliar yang gagal dikembalikan kepada negara.
"Kita jangan bicara siapa salah dulu tapi kita nilai ada sistem yang salah dalam pengelolaan birokrasi saat itu di Pemkot Bekasi di masa Tri,"bebernya.
Seharusnya, kata dia, Tri menjelaskan soal kronologis proyek alat olahraga tersebut kepada publik dan juga temuan BPK di Disdik.
"Coba ceritakan ke publik kenapa muncul ide proyek peralatan olahraga?, siapa itu pemenang tender nya?, bagaimana distribusi nya?, siapa penerimana manfaatnya?,"tanya H.Bambang.
Kan terbukti, sambung Bambang, bahwa proyek itu tidak ada out put yang jelas dan juga tidak tepat sasaran penerima manfaatnya seperti yang diberitakan media.
"Nah itu coba jelaskan ke publik. Kenapa masyarakat curiga ya karena dari awal proyek tersebut sudah mencurigakan,"tandansya.
Hal Senada dikatakan Ketua LSM Jendela Komunikasi (Jeko) Hendri, bahwa sulit dipercaya pernyataan Tri Adhianto untuk menerapkan pemerintahan bersih.
"Kita paham kinerja nya dia (Tri) sejak masih menjadi Kadis PUPR sampai jadi Walikota Bekasi 2022-2023. Sulit dipercaya,"ujarnya. (*)