Kordinator Bidang Supervisi KPK, Arief Nurcahya mengaku kecewa dengan pimpinan DPRD Garut yang malah Kunker ke Jogja |
inijabar.com, Garut - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemkab Garut guna melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD Garut.
Salah satu bidikan dan target KPK yakni terkait perjalanan dinas yang telah dianggarkan dan dilaksanakan oleh pemerintah setempat.
Namun, sangat disayangkan Pimpinan DPRD beserta para anggota tidak bisa hadir yang telah dijadwalkan jauh sebelumnya. Padahal, pihak KPK telah melayangkan surat ke pimpinan DPRD Garut pada 7 Nopember 2024 untuk melakukan pertemuan secara khusus di gedung DPRD. Akan tetapi justru surat yang telah disampaikan terkesan diabaikan oleh Pimpinan DPRD.
Ketidakhadiran pimpinan DPRD beserta anggota yang dijadwalkan melakukan pertemuan khusus pada Kamis, 14 Nopember 2024, malah melakukan kunjungan kerja selama empat hari ke Yogjakarta.
Koordinator bidang Supervisi KPK, Arif Nurcahyo menyayangkan tidak hadirnya pimpinan DPRD beserta para anggotanya untuk melakukan pertemuan khusus terkait monitoring serta menindaklajuti hasil MCP sebelumnya yakni perjalanan dinas DPRD selama Januari hingga Agustus 2024 yang lalu menghabiskan anggaran mencapai Rp. 14 milyar lebih dari Rp. 17 milyar yang dianggarkan pada tahun 2024.
[cut]
"Kedatangan kami ke Pemkab Garut termasuk ke DPRD Garut salah satu monitoring dan evaluasi yang ditargetkan mengenai perjalanan dinas," kata Arief saat diwawancarai usai pertemuan di aula Setda Kantor Bupati Garut, Kamis (14/11/2024)
Saat diwawancara secara khusus kepada inijabar.com, Arif Nurcahyo mengakui sangat menyayangkan tidak hadirnya Pimpinan DPRD saat jadwal monitoring yang dilaksanakan oleh KPK.
"Dari perwakilan Sekretariat DPRD meminta menjadwal ulang untuk melakukan pertemuan khusus pihak DPRD dengan KPK," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, terkait tindaklanjut soal anggaran perjalanan dinas yang telah dilaksanakan oleh DPRD mencapai Rp. 14 milyar lebih, saat ini masih dilakukan revieu oleh pihak Inspektorat daerah. Kendatj hasil laporan itu belum disampaikan dan diterima oleh pihak KPK.
"Kami masih menunggu hasil proses revieu soal perjalanan dinas DPRD yang kini ditangani oleh Inspektorat seperti apa nanti hasil laporan revieunya, nanti kita tindaklanjuti jika terjadi ada indikasi, yah kita akan mendalaminya," ucap Arif
Lebih jauh arif menegaskan, pihaknya lebih mengedepankan pencegahan korupsinya makanya pihaknya melakukan monitoring dalam bentuk MCP kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) salah satunya di Pemkab Garut ini.
[cut]
"Makanya pertemuan MCP hari ini target KPK bidang kami bagaimana capaian indikator MCP kinerja para OPD di Pemkab Garut sebelumnya masih di bawah 50 sesuai yang ditentukan KPK," tandasnya.
Oleh karena itu, diharapkan seluruh Pemkab yang ada di Jawa barat bisa ditargetkan sampai 90 hingga akhir Desember mendatang.
Ia juga menyatakan dari delapan area sektor indikator dalam monitoring pihak KPK salah satunya terkait perjalanan dinas.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat bernomor: 8/1210/KSP.00/70-73/03/2024 terkait Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024. Dimana saat ini KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap Belanja Perjalanan.
Dalam surat KPK tersebut ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertinggi, yaitu Sekretariat Daerah (SETDA), Dinas Kesehatan (DINKES), dan Sekretariat DPRD (SETWAN). (Yoes)