Polres Subang Amankan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulan Bantuan Covid

Redaktur author photo
Mobil amblun bantuan Covid 19 akhirnya diamankan Polres Subang jadi barang bukti

inijabar.com, Subang - Unit Tindak Pidana Korupsi (TIpidkor) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap 

Tiga pelaku diamankan Polres Subang terkait kasus korupsi  Pengadaan Ambulans untuk RSUD Kabupaten Subang tahun 2020. 

Ketiganya yakni AJ alias AY selaku PNS yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan, kemudian MDS selaku Direktur CV. NSI, dan Tersangka DAR selaku Komisaris CV. NSG.

Sekedar diketahui pada tahun 2020, Dinas Kesehatan  Subang mendapat bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jabar untuk membeli 2 unit kendaraan ambulans untuk UPTD RSUD Kelas B Subang dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.150.000.000.

Kemudian tersangka AJ selaku PPK membuat kontrak dengan PT.ISI untuk pengadaan ambulans dengan modus operandi proses pengadaan tersebut antara AJ melakukan persekongkolan dengan Tersangka DAR dan MDS.

Tersangka DAR dan MDS melaksanakan pekerjaan dengan cara meminjam bendera PT.ISI dan melanggar prosedural kontrak yang ditetapkan. 

Setelah itu, tersangka DAR dan MDS memalsukan dokumen penting dalam pengadaannya diantaranya memalsukan tanda tangan direktur dan cap stempel PT ISI, membuat rekening baru mengatasnamakan PT ISI tanpa melibatkan Direktur PT ISI yang juga diketahui oleh tersangka AJ. 

Kemudian tersangka AJ yang berkewajiban sebagai pengendali kontrak tidak meminta audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau BPKP. 

Setelah dilakukan pembayaran atas produk tersebut untuk mencegah kebocoran keuangan negara sehingga adanya harga yang tidak wajar dan perbuatan merugikan keuangan negara dalam pengadaan tersebut tidak terawasi oleh APIP atau BPKP. 

Dari hasil perbuatan atau persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka AJ selaku PPK selama proses pengadaan ambulans menerima uang dengan total sebesar  sebesar Rp 343 juta dari Tersangka DAR dan MDS. 

Kemudian tersangka DAR menerima keuntungan sebesar Rp.75 juta untuk kepentingan pribadi dan tersangka MDS menerima keuntungan sebesar Rp.433.200.000 yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi serta dibagikan kepada yang lain.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan, berdasarkan hasil perhitungan BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut yaitu sebanyak Rp.1.240.000.000.

"Adapun saksi yang sudah kami periksa sebanyak 57 orang yang menerangkan dan menguatkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka,"beber Ariek pada media. Rabu (6/11/2024).

Barang bukti yang telah berhasil disita Polres Subang yaitu 2 unit kendaraan ambulans, dua buah stempel dan uang tunai sebesar Rp.169.700.000,- dan 21 dokumen terkait dengan pengadaan Ambulans.

Para Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3  jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta rupiah dan paling banyak Rp. 1 miliar. 

"Kasus saat ini sudah P21 dan InsyaAllah sebelum Dzuhur, Kami melaksanakan tahap dua, kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Subang," tandasnya. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini